SOLOPOS.COM - Ilustrasi narkoba. (Solopos-Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, BOYOLALI -- Teja Darundriya alias Ndaru, 27, warga Ngargorejo, Ngemplak, Boyolali, diciduk aparat kepolisian saat sedang mengambil paket berisi tembakau gorila, Sabtu (4/4/2020).

Ndaru ditangkap polisi di depan kantor jasa ekspedisi Jl Pahlawan No 79 Siswodipuran, Kecamatan Boyolali.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal itu diungkapkan Kasubbag Humas Polres Boyolali, AKP Joko Widodo, mewakili Kapolres Boyolali, AKBP Rachmad Nur Hidayat, kepada Solopos.com, Rabu (8/4/2020).

Belum Pasti Jadi Tempat Isolasi Corona, Asrama Haji Donohudan Masih Disiapkan untuk Haji

Ekspedisi Mudik 2024

Barang bukti yang diamankan berupa satu paket tembakau yang diduga mengandung narkotika golongan I jenis (tembakau gorila) di dalam plastik klip warna transparan.

Terduga Pelaku Penipuan Ojol Purwokerto-Solo Sempat Ke Graha Wisata Untuk Karantina

"Selain itu juga diamankan satu paket tembakau gorila di dalam plastik klip warna emas. Paket tembakau gorila itu disisipkan ke dalam gulungan 10 sachet bekas bungkus kopi dalam kotak kardus bekas," kata dia di Boyolali, Rabu (8/4/2020).

ODP Terbanyak di Kelurahan Jebres, Ini Data Lengkap Sebaran Covid-19 Solo 8 April 2020

Bagian luar kardus dilapisi plastik warna hitam kemudian direkatkan dengan selotape warna transparan. Berat keseluruhan barang bukti tembakau gorila seberat  8,46 gram.

Cuhat Penarik Becak Solo Selama KLB Corona: Sudah Sepi Masih Ditawar, Purwosari-Tirtonadi Dihargai Rp10.000

Barang bukti lain adalah dua unit HP merek Xioami dan satu unit sepeda motor Honda Beat berplat nomor AD-2201-XP.

Pelaku Mengakui Tembakau Gorila Itu Miliknya

AKP Joko Widodo menjelaskan saat digeledah, Ndaru mengakui barang bukti tersebut dalam penguasaannya.

Korupsi Dana Nasabah BKK Tawangsari Sukoharjo, Puryanti Divonis 6 Tahun Penjara

Dia juga mengakui tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, dan menguasai barang yang diduga narkotika golongan I tersebut.

ODP Terbanyak di Kelurahan Jebres, Ini Data Lengkap Sebaran Covid-19 Solo 8 April 2020

Selanjutnya tersangka dan barang bukti termasuk tembakau gorila dibawa ke Polres Boyolali untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi akan melakukan gelar perkara, pemeriksaan kesehatan tersangka, pemeriksaan saksi dan tersangka, dan sebagainya.

Disuruh Belajar Di Rumah, Puluhan Pelajar Ngawi Malah Konvoi Ke Karanganyar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya