SOLOPOS.COM - Bupati Klaten Sri Mulyani (klatenkab.go.id)

Solopos.com, KLATEN—Bupati Klaten, Sri Mulyani, buka suara menyikapi gugatan keberatan terhadap uang ganti rugi (UGR) jalan tol Solo-Jogja yang sempat diajukan puluhan orang asal Kecamatan Ngawen, beberapa waktu lalu. Orang nomor satu di Pemkab Klaten itu berharap situasi di Kabupaten Bersinar tetap kondusif selama tahapan pembebasan lahan dan pembangunan jalan tol Solo-Jogja berlangsung.

Bupati Klaten, Sri Mulyani, baru saja menggelar pertemuan dengan perwakilan PT JogjaSolo Marga Makmur (JMM) selaku pengembang jalan tol Solo-Jogja di ruang rapat B2 kompleks Setda Klaten, Rabu (16/2/2022). Pada kesempatan itu, dibahas tentang perkembangan proyek jalan tol sekaligus penanganan hal-hal yang bersifat teknis, seperti pembatalan penggeseran rest area di Jagalan-Demakijo, Kecamatan Karangnongko.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Ini membahas perkembangan proyek strategis nasional (PSN) dengan pelaksana,” kata Sri Mulyani.

Baca Juga: Lewati 2 Situs Cagar Budaya di Klaten, Tol Solo-Jogja Dibuat Melayang

Ekspedisi Mudik 2024

Sri Mulyani mengatakan tahapan pembebasan lahan jalan tol Solo-Jogja di Klaten ditargetkan rampung di akhir 2022. Sedangkan, pembangunan jalan tol Solo-Jogja ditargetkan rampung di akhir tahun 2023.

“PSN ini untuk kepentingan bersama. Soal gugatan warga, sudah ada putusannya [sudah diputus pengadilan]. Masyarakat harus mengikuti. Dari 30-an itu tinggal empat orang [kasasi karena keberatan dengan UGR dari tim pembebasan jalan tol Solo-Jogja],” katanya.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten, Jajang Prihono, mengatakan munculnya gugatan di pengadilan karena warga keberatan dengan UGR yang disodorkan tim appraisal. Pemkab Klaten selalu berharap masyarakat tak dirugikan dalam proyek tersebut. “Prinsip, kami mendukung kelancaran PSN ini. Harapan berikutnya, tidak merugikan masyarakat dalam proyek ini. Regane ojo cendek-cendek. Jika ada hitungan appraisal yang tertinggi, hitungan yang tertinggi itu yang dipakai,” katanya.

Baca Juga: Berada di Trase Tol Solo-Jogja, Situs Keprabon Diminta Dilindungi

Direktur Teknik PT JMM, Pristi Wahyono, mengatakan munculnya gugatan terkait UGR merupakan hak warga terdampak jalan tol Solo-Jogja. Meski seperti itu, pelaksanaan tahapan pembanguanan jalan tol Solo-Jogja berlangsung kondusif.

“Itu aspirasi dan boleh-boleh saja. Informasinya, sebagian besar sudah mulai berubah pikiran. Akhirnya menerima. Saya melihat, secara umum masih kondusif,” katanya.

 

32 Perkara

Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Klaten, Rudi Ananta Wijaya, mengatakan di PN setempat telah menangani sebanyak 32 perkara permohonan keberatan warga terdampak jalan tol Solo-Jogja terhadap UGR di tahun 2021. Warga yang menggugat sebagian besar berasal dari Desa Manjungan dan Desa Pepe di Kecamatan Ngawen. PN Kelas IA Klaten memedomani peraturan Mahkmah Agung No. 3/2016 sebagaimana yang diubah Peraturan Mahkamah Agung No. 2/2021 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke PN dalam Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum.

Baca Juga: UGR Tol Solo-Jogja, Bupati Klaten: Paling Tidak Ya Rp1,6 Juta/Meter

“Dari 32 perkara yang masuk, semuanya sudah diselesaikan [tidak diterima PN Kelas IA Klaten dan selanjutnya, terdapat 12 perkara ke kasasi],” kata Rudi Ananta Wijaya.
Di sisi lain, Kepala Seksi (Kasi) Pengadaan

Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Klaten, Sulistiyono, mengatakan belasan warga terdampak jalan tol Solo-Jogja di Kecamatan Ngawen sudah legawa dan memilih menerima UGR yang disodorkan tim pembebasan jalan tol Solo-Jogja.
“Warga yang tidak mengajukan kasasi memilih menerima UGR. Dari pemilik tanah sudah menandatangani surat persetujuan dan UGR akan dicairkan di balai desa yang bersangkutan,” kata Sulistiyono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya