SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pengeroyokan (Solopos/Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, SOLO -- Seorang warga Mojosongo, Jebres, Solo, RY, dikeroyok lima orang saat berkaraoke, Kamis (20/2/2020) pukul 03.00 WIB.

Penyebabnya, RY dikira pesilat gadungan. Lima orang pelaku pengeroyokan itu sudah ditangkap aparat Polsek Jebres, Kamis pukul 11.00 WIB,

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Mereka yakni SW, 33, warga Tuban, Jatim; DP, 20, warga Tasikmadu, Karanganyar, dan tiga orang warga Jebres, GS, RG, dan RA.

Kapolsek Jebres, Kompol Juliana, saat dijumpai wartawan, di Mapolsek Jebres, Jumat (21/2/2020), mengatakan awalnya lima orang tersangka itu sedang merayakan ulang tahun salah satu rekannya dengan berkaraoke.

Megawati Sindir Dinasti Politik, Achmad Purnomo Berharap Rekomendasi

Lalu datang beberapa orang lagi termasuk RY. Mereka berkaraoke bersama para tersangka. Para tersangka dan korban menggunakan kaus bergambar identitas salah satu perguruan silat di Kota Solo.

Ketika berada di dalam ruangan karaoke, salah satu tersangka ingin membuktikan apakah RY benar anggota perguruan silat dengan memberikan kode tertentu kepada RY.

Namun, setelah berkali-kali diberi kode, RY tidak merespons. RY lalu dibawa ke kamar mandi untuk menjawab pertanyaan dan beberapa kode seperti kode rokok dan kode kunci, tetapi juga tidak direspons.

177 Kades dan Lurah se-Karanganyar Terima Motor Dinas N-Max Gres Hari Ini

"Akhirnya, para tersangka mengeroyok korban dengan tangan kosong hingga luka parah pada wajahnya,” ujarnya mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol. Andy Rifai.

Kapolsek menyebut motif pengeroyokan dikarenakan pelaku menganggap RY merupakan pesilat gadungan. Padahal RY memang benar anggota perguruan silat yang sama dengan pelaku.

RY hanya enggan membalas isyarat-isyarat yang diberikan para pelaku. Ia menyayangkan salah satu tersangka ternyata petugas keamanan di tempat karaoke itu.

Ganjar Pranowo Dijuluki Gubernur Lamis & Diberi Rapor Merah, Ini Reaksinya

“Ikut perguruan silat itu seharusnya menambah kawan dan saudara, bukan menambah lawan,” ujarnya.

Sementara itu, salah satu pelaku, SW, mengaku tidak ada rencana mengeroyok RY. Ia mengaku nekat memukuli RY karena mengira RY pesilat gadungan.

Saat pelaku memberi kode, bertanya struktur kepengurusan, dan gerakan silat, RY diam saja.

Dihalangi Ratusan Orang, Eksekusi Lahan dan Bangunan di Penumping Solo Ditunda

Kapolsek menyebut telah memiliki rekaman kamera pengawas di tempat karaoke sebagai bukti untuk melanjutkan proses hukum lima tersangka itu.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya