SOLOPOS.COM - Puluhan warga Desa Mojodoyong, Kedawung, membentangkan spanduk menuntut pengusutan hasil Pilkades Mojodoyong di halaman depan DPRD Sragen, Sabtu (16//3/2013). JIBI/SOLOPOS/Sri Sumi Handayani

Puluhan warga Desa Mojodoyong, Kedawung, membentangkan spanduk menuntut pengusutan hasil Pilkades Mojodoyong di halaman depan DPRD Sragen, Sabtu (16//3/2013). JIBI/SOLOPOS/Sri Sumi Handayani

SRAGEN—Puluhan orang mengaku perwakilan warga Desa Mojodoyong, Kedawung mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sragen, Sabtu (16/3/2013). Mereka menuntut pengusutan hasil pemilihan umum kepala desa (Pilkades) Mojodoyong.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Para warga ini datang dengan menggunakan satu truk, satu mobil bak terbuka dan puluhan sepeda motor. Mereka datang dengan menenteng beberapa spanduk berisi tudingan Pilkades Mojodoyong penuh rekayasa dan kecurangan hingga dukungan supaya Polres Sragen segera mengusut hasil Pilkades.

Mereka membentangkan spanduk di halaman kantor DPRD Kabupaten Sragen sembari berteriak menuntut Kades Mojodoyong, Kasidi, yang dilantik Bupati Sragen, Agus Fatchur Rahman, di Pendapa Sumonegaran Rumah Dinas Bupati Sragen, Kamis (14/3/2013), diturunkan.

Ketua DPRD Kabupaten Sragen, Sugiyamto; Wakil Ketua DPRD Sragen, Haryanto dan Bambang Widjo Purwanto, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sragen, Inggus Subaryoto dan anggota Komisi I yang lain menemui beberapa perwakilan warga Desa Mojodoyong di Ruang Serbaguna, kantor DPRD Kabupaten Sragen.

Salah satu warga yang ditunjuk sebagai koordinator aksi, Haryanto, 45, mengklaim Pilkades Mojodoyong penuh kecurangan. Dia menyebut beberapa indikasi kecurangan, seperti penggelembungan suara dan joki pilkades. Setidaknya ada delapan bukti kecurangan yang disampaikan Haryanto. Seperti, panitia desa dituding kurang transparan karena tidak mengizinkan tim sukses salah satu pasangan melihat daftar hadir pemilih, panitia desa tidak mengumumkan perolehan masing-masing kotak saat penghitungan suara, pemilih ganda ditemukan pada Daftar Pemilih Tetap (DPT), salah satu panitia desa diduga ikut kampanye, pemilih belum cukup umur memiliki hak suara, jumlah suara tidak cocok dengan jumlah pemilih, pembagian undangan di salah satu rukun tetangga (RT) tanpa didampingi saksi, dan lain-lain.

“Kami minta Komisi I DPRD menilik DPT Desa Mojodoyong. Tujuan utama kami tidak ingin demokrasi di desa luntur. Kami melihat ada indikasi kecurangan. Selain penggelembungan suara, ada joki yang menggunakan undangan milik perantau. Kalau tudingan kami tidak terbukti, kami legowo (ikhlas). Kalau terbukti maka hukum harus bicara,” kata Haryanto saat ditemui Solopos.com, usai mengikuti audiensi.

Haryanto mengancam akan menggelar demonstrasi lebih besar apabila DPRD Kabupaten Sragen tidak menindaklanjuti aduan itu.

Sementara, Ketua DPRD Kabupaten Sragen, Sugiyamto, menjelaskan akan menindaklanjuti laporan yang disampaikan perwakilan warga Mojodoyong. Dia meminta bukti-bukti dari beberapa poin yang disebutkan. “Kami harus memiliki bukti sebagai dasar menindaklanjuti laporan. Silakan menyerahkan bukti kepada DPRD. Komisi I akan menindaklanjuti. Selanjutnya perwakilan warga Mojodoyong akan dipanggil setelah berhasil membuktikan data,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya