Harianjogja.com,GUNUNGKIDUL—Sedikitnya 145 akta gratis dibagikan kepada warga miskin yang masuk dalam Program Kelarga Harapan (PKH) yang belum memiliki akta kelahiran, mendapatkan bantuan akta kelahiran gratis, Selasa (2/7/2013) di Pendopo Kecamatan Saptosari.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Gunungkidul, Tommy Harahap mengatakan, bantuan tersebut merupakan program dari DIY.
Promosi Tragedi Kartini dan Perjuangan Emansipasi Perempuan di Indonesia
Awalnya, bantuan akan diberikan untuk proses sidang namun muncul peraturan Mei lalu kalau tidak perlu menggunakan sidang. Yang menerima pun yang belum memiliki akta satu tahun atau lebih.
“Untuk itulah kami alihkan untuk memberikan bantuan akta gratis bagi warga miskin yang masuk PKH. Anak yang belum memiliki akta lebih dari 60 hari akan terkena denda Rp20.000,” papar dia.