SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Harianjogja.com,GUNUNGKIDUL—Sedikitnya 145 akta gratis dibagikan kepada warga miskin yang masuk dalam Program Kelarga Harapan (PKH) yang belum memiliki akta kelahiran, mendapatkan bantuan akta kelahiran gratis, Selasa (2/7/2013) di Pendopo Kecamatan Saptosari.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Gunungkidul, Tommy Harahap mengatakan, bantuan  tersebut merupakan program dari DIY.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Awalnya, bantuan akan diberikan untuk proses sidang namun muncul peraturan Mei lalu kalau tidak perlu menggunakan sidang. Yang menerima pun yang belum memiliki akta satu tahun atau lebih.

“Untuk itulah kami alihkan untuk memberikan bantuan akta gratis bagi warga miskin yang masuk PKH. Anak yang belum memiliki akta lebih dari 60 hari akan terkena denda Rp20.000,” papar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya