SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Boyolali (Espos)–Warga Desa Dibal, Kecamatan Ngemplak, calon penerima ganti rugi lahan yang terkena proyek pembangunan jalan tol Solo-Mantingan, meminta panitia tidak memukul rata harga ganti rugi untuk bangunan tempat tinggal permanen. Pasalnya, tidak semua bangunan hanya menjadi tempat tinggal.

“Tetapi sebagian lain selain menjadi tempat tinggal, juga menjadi tempat usaha,” kata salah satu calon penerima dari RT 1/V, Kabul Mujiyono, 44, ditemui Espos, Kamis (4/6).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sehingga, ia meminta panitia tidak menyamaratakan harga ganti rugi antara bangunan rumah biasa dengan tempat tinggal yang juga menjadi tempat usaha. Ia meminta panitia memberikan harga tersendiri sebagai ganti rugi tempat tinggal yang juga dipakai sebagai tempat usaha.

Kabul yang membuka usaha jasa servis sepeda motor itu menguraikan, kerugian yang dialami warga tidak hanya akan kehilangan masa lalu di lingkungan lama, warga seperti dirinya yang membuka usaha, juga terancam kehilangan pelanggan yang telah lama dimiliki.

“Meski sudah menjadi pelanggan, tidak tertutup kemungkinan mereka akan hengkang jika lokasi usaha kami pindah,” terangnya.
Ia menambahkan, untuk kembali menggaet pelanggan bukan perkara mudah. Menurutnya, butuh waktu, proses dan kesabaran.

Senada diutarakan warga lain, Ahmad Kamdi, 33. Ia berharap persoalan di luar teknis tetapi berdampak bagi warga seperti ini menjadi perhatian panitia proyek pembangunan jalan bebas hambatan.

Sebelumnya, proses musyawarah harga ganti rugi lahan yang terkena proyek pembangunan jalan tol Solo-Mantingan, di Dibal pada Rabu (27/5) malam, berakhir buntu. Bahkan karena tidak menerima harga yang ditawarkan panitia, sebanyak 238 pemilik lahan dan bangunan memilih keluar meninggalkan ruang pertemuan meski acara belum resmi diakhiri.

Panitia memaparkan ganti rugi bangunan permanen dua lantai Rp 2,4 juta/meter persegi. Sedangkan bangunan satu lantai Rp 1,8 juta dan Rp 800.000-Rp 900.000/meter persegi untuk bangunan semipermanen.

dwa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya