SOLOPOS.COM - Ilustrasi masker. (Freepik)

Solopos.com, SRAGEN -- Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen Tatag Prabawanto mewacanakan adanya sanksi denda senilai Rp50.000/orang bagi warga yang terbukti abai atau melanggar protokol kesehatan.

Rencana kebijakan tersebut bakal dituangkan dalam bentuk peraturan daerah (perda) untuk menekan angka kasus Covid-19 supaya tidak meledak kali kedua.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Rencana kebijakan sanksi denda tersebut dibahas dalam rapat tertutup yang digelar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sragen di Ruang Sukowati Sragen, Selasa (18/8/2020).

Samsung Galaxy Note 20 Resmi Dijual di Indonesia 21 Agustus

Rapat yang dipimpin Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati itu dilakukan untuk mengevaluasi penanganan Covid-19.

"Rencana sanksi denda itu perlu dilakukan agar masyarakat taat protokol kesehatan. Sanksi tersebut baru dirumuskan dulu, nilainya berapa, dan teknisnya bagaimana. Yang jelas sudah ada regulasi yang menjadi pedoman, yakni aturan dari Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam). Selama ini baru menerapkan sanksi sosial tetapi justru meledak kasusnya. Kalau ada sanksi nanti uangnya masuk ke kas daerah," ujar Sekda saat berbincang dengan , Selasa siang.

Sekda mewacanakan sanksi denda itu senilai Rp50.000/orang untuk menekan masyarakat agar tidak abai terhadap protokol kesehatan.

Makelar Incar Tanah Terdampak Tol Solo-Jogja, Camat Manisrenggo Klaten: Warga Tak Tergiur

Seperti diketahui, protokol kesehatan Covid-19 di antaranya menggunakan masker, menjaga jarak, rajin mencuci tangan, dan sebagainya.

Lebih lanjut Sekda menyebut dari 29 kasus baru Covid-19 itu ternyata ada 21 orang di antaranya seorang tenaga kesehatan (nakes). Dia mengatakan mereka ditangani perawatannya di RSUD Sragen dan Technopark Sragen.

Terpisah Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati menyampaikan meledaknya kasus Covid-19 di Sragen dengan 29 kasus pada Senin (17/8/2020) itu karena faktor ketidakpedulian masyarakat.

Mengaktifkan Satuan Tugas di Desa

Yuni, sapaan akrabnya, mengatakan masyarakat abai terhadap protokol kesehatan. Dia mengatakan pencegahannya hanya satu, yakni segera temukan vaksinnya.

Dalam level Sragen, Yuni berusaha maksimal untuk sosialisasi dengan menggunakan media apa pun dan mengaktifkan satuan tugas di desa-desa.

1 Pemudik Pulang ke Sukoharjo Sakit-sakitan Lalu Positif Covid-19

Yuni mendukung wacana yang dilontarkan Sekda Sragen untuk memberi sanksi denda terhadap warga yang abai terhadap protokol kesehatan tetapi penerapan sanksi itu membutuhkan payung hukum berupa perda.

Dia mengatakan persoalannya memungut dana dari masyarakat itu maka tergantung sikap dari DPRD seperti apa.

"Di Jawa Tengah sudah ada yang menerapkan sanksi denda. Daerah itu bisa menjadi acuan untuk mengambil kebijakan. Sanksi denda itu memungkinkan untuk diterapkan di Sragen. Kami akan bahas sanksi itu dalam rapat Gugus Tugas," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya