SOLOPOS.COM - Para pembicara dalam acara dengar pendapat Parampara Praja DIY di Hotel Ros-In, Ringroad Selatan, Sewon, Bantul, Selasa (21/11/2017). (Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja)

Anggota Parampara Praja DIY Gusti Kanjeng Ratu Mangkubumi meminta masyarakat ikut mengawal visi misi Gubernur DIY

Harianjogja.com, BANTUL-Anggota Parampara Praja DIY Gusti Kanjeng Ratu Mangkubumi meminta masyarakat ikut mengawal visi misi Gubernur DIY agar apa yang menjadi cita-cita dapat tercapai.

Promosi Nusantara Open 2023: Diinisiasi Prabowo, STY Hadir dan Hadiah yang Fantastis

Hal itu disampaikan Mangkubumi dalam acara dengar pendapat Parampara Praja DIY dengan masyarakat di Hotel Ros-In, Ringroad Selatan, Sewon, Bantul, Selasa (21/11/2017). “Kami ingin visi misi [Gubernur DIY] ini dipahami oleh semua masyarakat,” kata Mangkubumi.

Selain Mangkubumi, narasumber lainnya adalah Anggota Parampara Praja Hermin Kusmayati, Kepala Dinas Kebudayaan Umar Priyono, Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY Eko Suwanto, dan Asisten Keistimewaan Didik Purwadi.

Mangkubumi mengaku banyak masyarakat yang masih bertanya-tanya visi misi Gubernur pada periode lima tahun lalu soal renaisan belum selesai, berganti menyongsong abad Samudera Hindia. Menurutnya, visi misi itu menjadi kesinambungan. Dalam menuju visi misi tersebut salah satu fokusnya adalah kebudayaan.

“Kami ingin bagaimana potensi kelokalan terus dimunculkan untuk menangkal budaya-budaya yang bukan dari kita,” ujar Mangkubumi.

Umar Priyono menegaskan pernyataan Mangkubumi bahwa yang dimaksud budaya bukan sebatas budaya seremonial, namun budaya sebagai satu strategi dalam pembangunan lima tahun kedepan.

“Yang menjadi persoalan bagaimana budaya ini bisa lebih dioperasionalkan melalui dalam rencana kerja [SKPD],” tegas dia.

Sementara itu, Eko Suwanto mengatakan bahwa visi misi Gubernur DIY sampai saat ini masih menjadi pidato politik, karena belum dijabarkan dalam perencanaan. Ia meminta Pemda DIY segera menerjemahkan visi misi tersebut dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan rencana penganggarannya.

Selain itu, kata Eko, tugas lainnya juga menerjemahkan lima keistimewaan DIY sebagaimana perintah dalam Undang-undang Keistimewaan (UUK) DIY Nomor 13 Tahun 2012. Di antaranya mewujudkan kesejahteraan dan mewujudkan ketentraman.

“Perlu diterjemahkan ketentraman yang sesuai dengan keistimewaan seperti apa. Apakah sama dengan yang ada dalam Permendagri?” kata Eko.

Rapat dengar pendapat lebih banyak dihadiri para aktivis dan pejuang keistimewaan DIY. Sekretaris Parampara Praja, Ariyanti Luhur Tri setyarini mengatakan bahwa fokus penjaringan aspirasi semalam adalah soal kebudayaan. Hasil penjaringan aspirasi akan menjadi bahan masukan Parampara Praja kepada Gubernur DIY.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya