SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)--Warga Kebonsari, Madiun, Budiyanto, 22 dituduh mencuri dompet berisi uang tunai dan surat-surat penting milik suami penjual nasi bungkus, Sumarni, 30.

Atas perbuatannya itu, Budiyanto ditangkap jajaran Polsek Laweyan, Selasa (9/11) kemarin.

Promosi Kecerdasan Buatan Jadi Strategi BRI Humanisasi Layanan Perbankan Digital

Menurut Kapolsek Laweyan, AKP Subagyo di dampingi Kanitreskrim, AKP Sunarto mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Nana Sudjana, awalnya pemuda yang hidup menggelandang di Kota Bengawan tersebut tidak mengakui tuduhan perbuatan mencuri.

Namun, setelah diinterogasi dan digelandang ke Polsek Laweyan, petugas menemukan barang bukti berupa dompet dan surat-surat berharga di saku celana tersangka.

“Kejadian pencurian itu dilakukan hampir sepekan terakhir. Kebetulan, beberapa hari kemarin tersangka melintas di kawasan Stadiun R Maladi Solo. Saat itulah, pemilik warung melihat tersangka dan berteriak maling. Dalam sekejap, tersangka sudah hampir dikepung warga. Saat itu, kalau tidak ditolong petugas, tersangka sudah babak belur dihajar massa,” tegas dia saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (11/11).

pso

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya