SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KLATEN — Sejumlah warga Desa Danguran, Kecamatan Klaten Selatan, Klaten, mengadu ke Polres Klaten soal dugaan warga luar desa yang tak memiliki hak pilih ikut mencoblos saat Pilkades Danguran, Rabu (13/3/2019) lalu.

Selain itu, mereka mengadukan dugaan money politics atau politik uang sebelum hari pencoblosan. Aduan disampaikan sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Danguran Peduli.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Mereka mendatangi mapolres didampingi penasihat hukum mereka, Selasa (26/3/2019). Warga yang terdiri atas lima orang selaku pelapor membawa surat pengaduan berisi kronologi dugaan pelanggaran Pilkades.

Mereka mengadukan dua orang dari luar Desa Danguran yang diduga ikut mencoblos di Danguran serta dua orang yang diduga melakukan politik uang. Dua orang yang diadukan lantaran menggunakan hak pilih orang lain masing-masing berinisial Rb dan Sy.

Rb diadukan lantaran diduga ikut mencoblos di TPS II saat Pilkades Danguran digelar pada Rabu pukul 08.16 WIB. Hal itu berdasarkan rekaman video proses pencoblosan yang disiarkan langsung melalui Youtube.

Dari hasil klarifikasi, Rb merupakan warga Desa Jetis, Kecamatan Klaten Selatan. Sy juga didapati ikut mencoblos di TPS II berdasarkan hasil rekaman video. Dari hasil klarifikasi yang dilakukan warga, Sy diketahui bukan warga Danguran serta tak masuk daftar pemilih tetap (DPT) Pilkades Danguran.

Sementara dua warga yang diadukan lantaran atas dugaan politik uang masing-masing berinisial My dan Jy, warga Dukuh Surdanan, Desa Danguran. Mereka diduga memberikan sejumlah uang kepada warga agar mencoblos salah satu calon kepala desa (cakades).

Penasihat hukum para pengadu, Reskams Bindariim, mengatakan warga sudah meminta klarifikasi soal dugaan ada orang dari luar desa menggunakan hak pilih orang lain untuk mencoblos Pilkades Danguran. Warga juga sudah meminta klarifikasi ke Pemerintah Desa Jetis dan memastikan Rb tercatat sebagai warga Desa Jetis.

“Kami sudah dapatkan bukti termasuk KTP-nya,” jelas Reskams saat ditemui di mapolres.

Reskams menuturkan warga sudah memiliki bukti untuk menguatkan aduan mereka termasuk rekaman video saat Pilkades Danguran disiarkan secara langsung melalui Youtube.

“Kami sudah siapkan rekaman video secara utuh, ada pula potongan-potongan video ketika warga yang menggunakan hak pilih orang lain mencoblos. Dalam hal ini, bisa jadi ada beberapa panitia yang nanti terseret. Namun, kami fokus untuk pelaku-pelakunya terlebih dahulu,” ungkapnya.

Soal dugaan politik uang, Reskams menjelaskan warga juga memiliki rekaman video hasil klarifikasi kepada para pelaku politik uang. “Dalam permasalahan politik uang ini, ada salah satu istri penerima yang mengalami depresi berat,” urai dia.

Salah satu Cakades Danguran, Bagus Subagyo, menuturkan menerima hasil Pilkades meski perolehan suaranya kalah dibanding cakades lainnya. “Sebagai cakades saya sudah legawa menerima hasil ini. Setelah selesainya Pilkades saya mengucapkan selamat dan hari berikutnya saya mengirimkan selamat lewat pesan WA [kepada cakades yang terpilih],” kata dia.

Hanya, dalam perkembangannya para sukarelawan yang mendukungnya menemukan sejumlah indikasi pelanggaran Pilkades seperti ada warga luar desa yang menggunakan hak pilih orang lain serta politik uang. Ia menjelaskan aduan yang disampaikan ke polres sebagai bentuk pembelajaran ke warga agar pesta demokrasi berikutnya berjalan tanpa kecurangan.

Ketua Panitia Pilkades Danguran, Sukardi, menjelaskan panitia tidak menerima aduan soal adanya dugaan warga luar desa yang tak memliki hak pilih ikut mencoblos di Pilkades Danguran. Ia menjelaskan hasil pilkades sudah diserahkan ke BPD Danguran sementara panitia sudah dibubarkan BPD.

Sukardi menegaskan panitia melaksanakan pilkades sesuai Perbup No. 41/2018 tentang Pilkades. DPT sudah ditetapkan sejak 12 Januari lalu serta tak bisa diubah. Tahapan pencoblosan dilakukan dengan warga yang masuk dalam DPT Pilkades Danguran datang ke TPS membawa surat undangan untuk diserahkan ke panitia sebelum mencoblos.

Mereka mencoblos sesuai daerah pemilihan (dapil) masing-masing. “Surat undangan dibawa saat mencoblos dan diserahkan ke panitia. Dokumen itu disimpan panitia secara utuh,” urai dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya