SOLOPOS.COM - Kapolda Jateng Irjen Pol Dwi Priyatno (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/Solopos)

Kapolda Jateng Irjen Pol Dwi Priyatno (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/Solopos)

Kapolda Jateng Irjen Pol Dwi Priyatno (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SEMARANG Kepolisian Daerah (Polda) Jateng mengaku masih mengembangkan penyelidikan kasus bentrokan massa Front Pembela Islam (FPI) dan warga Sukorejo, Kendal. Kapolda Jateng, Irjen Pol Dwi Priyatno, mengatakan pihak masih menelusuri aktor intelektual penggerak massa FPI Temanggung ke Sukorejo, Kendal.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Polres Kendal di-back up Polda Jateng masih mengembangkan penyelidikan dan penyidikan untuk mengetahui sampai sejauh mana perencanaan dilakukan pimpinan FPI di Jateng,” katanyan kepada wartawan seusai salat tarawih di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng di Banyumanik, Kota Semarang, Rabu (24/7/2013) malam.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tiga tersangka dan saski-saksi dari FPI, lanjut Kapolda, akan dikembangkan untuk mencari aktor inteletualnya. Nantinya, orang yang dianggap sebagai aktor intelektual akan dipanggil untuk dikonfrontir dengan keterangan para tersangka dan saksi.

Ekspedisi Mudik 2024

“Sudah ada 28 orang dari FPI yang sudah dimintai keterangan. Tentunya tidak langsung mengarah ke ketua FPI Jateng, memerlukan waktu cukup lama,” ungkapnya.

Kapola menambahkan sampai sekarang jumlah tersangka dari FPI belum ada penambahan, masih tiga orang. Tiga tersangka itu, yakni Soni sopir mobil Avanza yang dinilai polisi tidak sengaja menabrak warga sampai meninggal dunia, dan dua anggota FPI yang ketahuan membawa senjata tajam. ”Sopir mobil Avanza itu anggota FPI, karena saat saya tanya menunjukkan kartu anggota FPI,” tandas Kapolda.

Penegasan itu sekaligus membantah FPI yang sempat menyangkal sopir mobil yang dibakar massa itu bukan anggotanya.

 

Kegiatan Positif

Dalam menangani kasus bentrokan di Sukorejo pada 18 Juni lalu, lanjut Dwi Priyatno, Polri menggunakan tiga pedekatan, yakni pembinaan kepada masyarakat, memelihara keamanaan dan ketertiban masyarakat (kamtimas), dan penegakan hukum. ”Penegakan hukum dilakukan terhadap mereka yang melakukan pemukulan, membawa senjata tajam, perusakan, dan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan warga meninggal dunia,” bebernya.

Kapolda menegaskan aksi sweeping yang dilakukan FPI tidak dibenarkan, karena tidak mempunyai otoritas penindakan. Aparat polisi saja tidak bisa menangkap orang secara sembarangan, karena menyangkut praduga tidak bersalah, harus ada bukti permulaan yang cukup. ”Kalau orang tidak punya otoritas melakukan sweeping dan menangkap orang bisa menimbulkan kerawanan di masyarakat. Sehingga sweeping tidak dibenarkan,” ujarnya.

Untuk itu, Dwi yang baru beberapa hari menjabat Kapolda Jateng, mengharapkan kepada masyarakat dan elemen tertentu tidak perlu anarkis menanggapi hal-hal kurang tepat. “Pertemuan dengan alim ulama dan tokoh agama di Mapolda Jateng beberapa waktu lalu untuk membangun Jateng ke depan lebih baik,” katanya.

Kapolda mengajak semua elemen masyarakat, termasuk FPI, membuat program kegiatan yang positif menciptakan Jateng lebih kondusif. “Kami akan mendukung kegiatan yang positif tersebut,” imbuhnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya