SOLOPOS.COM - Habib Rizieq Syihab (JIBI/Solopos/Antara)

Habib Rizieq Syihab (JIBI/Solopos/Antara)

Habib Rizieq Syihab (JIBI/Solopos/Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membentuk tim penyelidik untuk mengkaji adanya unsur penghinaan terhadap Presiden dalam pernyataan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab. Langkah polisi membidik Rizieq itu diambil sebagai pelaksanaan perintah langsung Kapolri.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kabareskrim membentuk tim penyelidikan atas perintah Kapolri. Pasal apa yang bisa dikenakan bergantung dari fakta tim penyelidik nanti,” kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F. Sompie di Jakarta, Kamis (25/7/2013).

Penyelidikan tersebut, diakuinya telah menunggu pelaporan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). “Apa delik aduan atau delik biasa, Polri langsung bergerak, tidak menunggu laporan karena ini menyangkut pimpinan tertinggi [negara],” katanya.

Ekspedisi Mudik 2024

Menurut dia, pernyataan yang dimuat melalui media massa termasuk media cetak, media online, bahkan kicauan di media jejaring sosial akan menjadi bahan penyelidikan bagi tim kepolisian. Menanggapi kritik Kepala Negara terhadap perilaku organisasinya, Rizieq menyebut Presiden SBY sebagai pecundang melalui situs resmi FPI, fpi.or.id.

Rakyat Indonesia Marah

Menyusul pemuatan pernyataan Rizieq itu, situs tersebut sempat diretas dan lambang FPI diganti logo idol group kondang JKT48. Setelah diretas kelompok yang menyebut diri JKT48 Cyber Team, situs resmi FPI sempat pula tidak bisa dibuka. Jika diklik maka di layar muncul tulisan, “This Account Has Been Suspended.”

Jika kalangan muda yang paham Internet mengekspresikan ketidaksukaan mereka kepada FPI dengan cara itu, kalangan yang lebih dewasa menyalurkan ekspresi lebih elegan, sementara kalangan politikus mengajak mencari cara membubarkan FPI. Budayawan Ridwan Saidi lebih blak-blakan. Di hadapan pers ia menegaskan siapa pun tidak boleh menghina Presiden Republik Indonesia sebagai kepala negara yang dipilih langsung oleh rakyat.

“Siapapun tidak boleh menghina seorang presiden, kepala negara. Kepala negara harus dihormatilah. Kalau SBY dikata-katain tidak baik, saya marah,” kata Ridwan Saidi dalam diskusi Dialektika Demokrasi di Senayan Jakarta, Kamis.

Diskusi yang mengambil tema, “Ada Apa, SBY Vs FPI?” itu  menghadirkan pembicara anggota FPD Ruhut Sitompul, budayawan Ridwan Saidi, dan perwakilan dari FPI. Ridwan dalam kesempatan itu mempertanyakan apa yang dimaksud “pecundang” oleh Rizieq.

“Saya sebagai warga negara, sangat terhina dengan ucapan Habib Rizieq itu [yang mengatakan Presiden SBY pecundang]. SBY itu, apapun beliau kepala negara yang dipilih rakyat,” kata Ridwan.

Meskipun Ridwan juga menjelaskan dalam beberapa hal, dirinya tidak setuju dengan SBY namun tetap menghormatinya sebagai kepala negara. “Apa pun itu, SBY Presiden Republik Indonesia. Dia itu presiden saya lo, meskipun saya tidak memilih dia,” kata Ridwan.

Ridwan menegaskan hal semacam menjelek-jelekan kepala negara tidak baik diteruskan. Ridwan menjelaskan dalam demokrasi boleh saja kita anti apapun namun harus berpegang kepada hukum.

“Dan kita berpolitik atau apa pun namun jangan dengan kebencian, nanti arahnya malah jelek, arah setan. Harusnya dengan kelembutan, dengan hati. Inilah sopan santun Indonesia,” tgegas Ridwan.

Sementara Ruhut Sitompul berpendapat apa yang selama ini dilakukan FPI merupakan bentuk tirani minoritas. “FPI ini tirani. Dia itu minoritas yang melakukan tirani dengan harapan yang mayoritas Islam, akan mendukungnya. Ternyata tidak,” kata Ruhut.

Menanggapi kemarahan publik itu, para anggota FPI tetap bersikukuh dalam sikap bahkan mengaku siap membentuk organisasi baru jika organisasi lama mereka dibubarkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya