SOLOPOS.COM - Unit Batik Solo Trans yang melayani penumpang di koridor Kota Solo-Kabupaten Sukoharjo. (Dokumen Solopos)

Solopos.com, SOLO–Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Solo mempunyai tujuh poin yang perlu dilakukan oleh Pemerintah Solo dalam menyambut kenaikan bahan bakar minyak (BBM).

Hal itu disampaikan oleh Ketua DPC Organda Kota Solo dan Soloraya, Sri Baskoro saat ditemui Solopos.com di kantornya, Selasa (6/9/2022).

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Berbeda dengan daerah yang ekosistem angkutan umum dan trayek yang masih banyak.

Di Solo, angkutan umum dan trayek pedesaan sudah digantikan dengan Batik Solo Trans (BST) yang operasionalnya disubsidi. Sehingga dalam merespons kenaikan harga BBM, Organda Solo tidak membahas perlunya kenaikan tarif angkutan umum dan trayek penumpang.

Baskoro menyampaikan tujuh poin tersebut perlu dilakukan secara kontinu oleh Pemerintah Kota Solo.

Di antaranya Pemkot Solo harus melakukan sosialisasi masif kepada seluruh elemen masyarakat untuk beralih ke transportasi publik. Utamanya angkutan umum penumpang.

Dalam rangka merespons naiknya harga BBM dan berkurangnya stok BBM, pengalihan moda transportasi pribadi menjadi publik diharapkan mampu mengurangi angka konsumsi BBM bersubsidi.

Tak cukup hanya sosialisasi, namun perlu adanya tindak lanjut. Misalnya dengan MoU yang mengarah pada pemaksimalam penggunaan transportasi publik.

“10 tahun lalu mindset masyarakat terhadap transportasi publik itu kuat. Saat ini campaign untuk menggunakan angkutan ibaratnya kalah dengan gempuran promosi kendaraan motor,” kata Baskoro.

Kedua, untuk mewujudkan alih moda transportasi, pejabat pemerintahan dan tokoh masyarakat perlu menunjukkan contoh konkret dengan menggunakan transportasi publik, dalam hal ini angkutan umum.

Ketiga, perlu upaya inovatif guna mengurangi konsumsi BBM. Seperti Public Transportation Day. 

Baskoro mencontohkan upaya Pemkot Semarang saat menghadapi Hari Lingkungan Hidup 2022 lalu. Seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Pemkot Semarang diwajibkan menggunakan transportasi umum setiap Rabu. Aturan Rabu bebas kendaraan bermotor bagi PNS Kota Semarang berlaku selama Juni hingga Juli 2022.

“Masyarakat itu perlu contoh. Ini baru diusulkan karena sudah saatnya [beralih moda transportasi]. Misalnya dalam satu bulan paling tidak empat kali warga masyarakat digerakkan untuk menggunakan angkutan umum,” tutur dia.

Keempat, Organda meminta pemerintah untuk menghentikan pengadaan mobil dan sepeda motor dinas. Kecuali kendaraan tersebut memang dibutuhkan untuk kepentingan umum. Misalnya mobil pengangkut sampah, bus kesehatan, dan layanan lalu lintas.

“Goverment berhenti pengadaan kendaraan dinas. Misal saya lihat satu mobil kan paling isinya sopir dan pegawainya. Kan tidak efektif, belakang kosong,” katanya.

Kelima, pemberlakuan dan penertiban tarif parkir progresif. Serta pembatasan-pembatasan ruang parkir. 

Enam, perlu adanya penambahan subsidi bagi angkutan umum serta peningkatan manajerial angkutan.

Dalam tujuh pernyataan sikap DPP Organda, menyatakan Organda meminta Pemerintah untuk menghapus segala peraturan pembatasan penggunaan atau pengisian BBM angkutan umum. Hal itu dinilai dapat menyulitkan operasional angkutan umum.

Ketujuh, pemerintah perlu mengontrol volume pembelian kendaraan masyarakat. Hal ini mengingat catatan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo.

Volume kendaraan bermotor yang keluar masuk jalanan Kota Solo 500.000 unit-1 juta unit per hari. Data ini belum termasuk kendaraan bermotor yang berasal dari penyangga atau satelit Kota Solo.

Sementara jumlah penduduk Kota Solo pada 2021 berdasarkan Badan Pusat Statistik (BPS) yang tercatat di Surakarta Dalam Angka 2022 sebanyak 522.728 jiwa.

“Promosi pembelian kendaraan ini lebih kuat. Ibarat bawa uang ratusan ribu bisa bawa motor baru. Ini yang perlu dibatasi. Anak sekolah juga disosialisasi, juga orang tuanya,” tutur Baskoro.

Baskoro mengatakan sudah saatnya Pemkot Solo tegas dalam mengelola moda transportasi umum.

Bahkan Baskoro mengatakan untuk mencapai keseimbangan lalu lintas dan ekosistem angkutan umum, Pemerintah perlu mengintervensi dengan kebijakan publik.



“Pemkot merespons membuat skema perencanaan makro mengenai angkutan orang dengan BST. Harapan kita yang sudah terlanjur pakai roda dua bisa mengubah mindset. Mengurangi polusi, macet, kecelakaan, tentunya kebutuhan ruang parkir. Sosialisasi Dishub sudah, namun harapannya tidak hanya berhenti di situ,” jelas dia.

Ihwal tujuh poin yang disampaikan Organda, Kepala Dishub Solo, Muhammad Taufiq saat ditemui Solopos.com mengatakan Dishub sudah melakukan sosialisasi ke berbagai sekolah di Solo. Sosialisasi tersebut dimaksudkan untuk mengurangi volume pemakaian kendaraan bermotor oleh siswa. Sehingga mereka dapat beralih moda transportasi.

“Sosialisasi ke sekolahan masif. Memang yang kita harapkan itu. Insya Allah bisa. Makanya kita perlu sosialisasi dulu. Akan kita seriusi,” kata Taufiq kepada Solopos di ruangannya.

Sementara untuk usulan pejabat yang dianjurkan menggunakan transportasi publik, Taufiq mengatakan Dishub hanya sampai pada tahap strategi intervensi dengan pengaturan lalu lintas. Misalnya membuatkan jalur contra flow bagi BST, push and pull strategy, dan menata parkir kendaraan di Jl Slamet Riyadi agar pemberhentian BST mudah.

Sementara untuk mewajibkan pegawai pemerintahan menggunakan angkutan umum, seperti usulan Organda, Dishub menyerahkan sepenuhnya pada Pemkot Solo secara khusus.

“Kami tupoksi strategi intervensi dengan pengaturan lalin. Salah satunya pembuatan contra flow, strategi manajemen lalu lintas angkutan umum. Dishub memaksimalkan pelayanan. Kalau untuk intervensi lain, bukan di kita,” jelas Taufiq.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya