SOLOPOS.COM - Polisi merazia pengendara yang menggunakan knalpot brong di Kota Solo.

Solopos.com, SOLO – Razia konvoi motor dengan knalpot brong tengah marak dilakukan jajaran Polresta Solo. Sebenarnya warga Kota Solo bisa memanfaatkan tiga jalur hukum untuk mengatasi gangguan knalpot brong itu.

Sebagaimana penelusuran Solopos.com, Selasa (7/9/2021), segala hal yang membuat riuh atau ingar pada malam hari waktunya orang tidur dapat terganggu telah disebut dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada Pasal 503 angka 1. “Dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga hari atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 225,- ,” begitu tertulis sanksi terhadap pelanggaran pasal tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan juga mengatur tentang penggunaan knalpot. Pada Pasal 285 ayat 1 undang-undang itu disebutkan pihak tertentu bisa disebut sebagai pelanggar jika tidak memenuhi persyaratan teknis. “Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling  lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),” bunyi pasal tersebut.

Baca Juga: Mengintip Isi Garasi 3 Bupati Wanita di Soloraya, Ada Truk sampai Sepeda MTB

Dua undang-undang tersebut bisa dimanfaatkan warga yang merasa terganggu dengan pengoperasian knalpot brong. Sementara itu, warga juga bisa memanfaatkan layanan pengaduan tentang hal tersebut.

Jajaran Polresta Solo membuka pengaduan termasuk untuk masalah gangguan ketertiban yang ditimbulkan oleh penggunaan knalpot brong. Sebagaimana diakui Kasat Samapta, Kompol Sutoyo melalui keterangan pers mengenai alasan merazia aksi konvoi menggunakan motor dengan knalpot brong, akhir pekan lalu.

Baca Juga: Cara Gunakan Samsat Digital Nasional, Terintegrasi 15 Provinsi

Warga yang mendapati masalah seperti itu juga bisa langsung melapor ke Jajaran Polresta Solo melalui kontak +62 811-2957-110. Nomor tersebut merupakan kontak tim Sparta yang dimiliki Jajaraan Polresta Solo untuk menangani sederet gangguan ketertiban di Kota Solo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya