SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, KEDIRI — Warga Kota Kediri, Jawa Timur, diminta untuk patuh dengan aturan dan tidak melakukan hal yang melanggar Undang-Undang (UU) dalam pelaksanaan Pemilu 2019 yang puncaknya digelar 17 April 2019. 

“Kami imbau untuk melaporkan kepada penyelenggara pemilu atau pihak terkait jika menemukan pelanggaran dalam bentuk intimidasi, paksaan, ancaman, dan praktik politik uang,” kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri Apip Permana di Kediri, Jumat (12/4/2019).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dia mengemukakan sesuai dengan Pasal 523 UU Nomor 7 Tahun 2017, ada sanksi berat baik pidana maupun denda.

“Pasal 523 menjelaskan, setiap pelaksana, peserta dan/ atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagaimana diatur Pasal 280 ayat 1 dipidana dengan pidana dua tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp24 juta,” kata Apip Permana.

Ia menambahkan jika melanggar bahwa setiap pelaksana, peserta dan atau tim kampanye pada saat masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi kepada pemilih secara langsung atau tidak langsung dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp48 juta.

Selain itu, tambah dia, juga ada sanksi bahwa setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang, materi atau lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu dipidana dengan penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp36 juta.

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya