SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JOGJA—Panwaslu Kota Jogja mengakui menerima banyak pertanyaan seputar kategori pelanggaran Pilkada Kota Jogja.

Dikonfirmasi Kamis (18/9) Ketua Panwaslu Kota Jogja Heri Joko Setyo menjelaskan, pihaknya banyak menerima pertanyaan dari warga seputar kategori pelanggaran Pilkada. Umumnya warga mempertanyakan bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon pada masa tenang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Seperti diketahui, setelah resmi ditetapkan sebagai pasangan calon Walikota Jogja dan sebelum memasuki masa kampanye (8/21) mendatang, masing-masing pasangan calon memasuki masa tenang.

Dijelaskan Heri, pada masa tenang ini ada beberapa alat peraga kampanye pasangan calon Kota Jogja yang dipasang menyalahi ketentuan tempat pemasangan. Misalnya dikaitkan pada pohon, pada pagar di pinggir jalan. Namun, dijelaskan Heri, Panwaslu belum bisa melakukan penindakan. Dia menjelaskan tindakan baru bisa dilakukan oleh panwaslu ketika ada keberatan dari warga terkait dengan pemasangan alat peraga itu.

“Kami sudah banyak menerima pertanyaan dari warga termasuk dari Timses, terkait seputar kategori pelanggaran Pilkada. Tapi kami belum bisa melakukan tindakan karena warga belum ada yang mengajukan keberatan,” katanya.

Menurutnya, alat peraga untuk baliho harus ditempatkan di 18 titik yang sudah ditentukan. Sedangkan untuk spanduk ditempatkan di panggung panggung kota. Sejauh ini menurut Heri belum ada pasangan yang menyalahi koridor aturan Pilkada. Heri menjelaskan kategori pelanggaran tercapai jika terpenuhi tiga unsur calon, visi misi dan alat peraga.(Harian Jogja/Rina WIjayanti)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya