SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KLATEN — Sejumlah warga Kabupaten Klaten menyatakan setuju dengan penerapan tilang dalam electronic traffic law enforcement (ETLE). Namun, mereka mengaku masih bingung dengan mekanismenya.

Salah satu warga Desa Ceporan, Kecamatan Gantiwarno, Teo Sukoco, 28, mengaku belum mengetahui secara jelas penerapan mekanisme tilang ETLE. “Setahu saya belum ada sosialisasi. Saya sendiri sampai sekarang sama sekali tidak tahu sistem tersebut seperti apa. Apalagi mekanismenya kalau tertangkap kamera melanggar harus bagaimana, itu belum tahu,” ungkap dia saat berbincang dengan Solopos.com, Selasa (15/1/2019).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Teo menuturkan semestinya sebelum sistem tersebut diterapkan polres menyosialisasikan secara menyeluruh. Sosialisasi yang dimaksud termasuk informasi detail jika ada warga yang mendapat surat dan diminta mengonfirmasi pelanggaran yang dilakukannya.

“Sosialisasi tidak hanya melalui media sosial tetapi bisa disampaikan hingga ke desa-desa melalui perangkat desa dengan membuat selebaran. Saya rasa ini penting agar tidak terkesan penerapan sistem ini sepihak,” tutur dia.

Warga lainnya, Dhara Nurani, 27, mengaku tahu soal penerapan sistem ETLE tersebut sekitar dua hari lalu saat mendapat pesan Whatsapp (WA) dari temannya. Pesan itu juga berisi lokasi-lokasi yang dipasangi kamera CCTV untuk memantau pelanggaran lalu lintas.

“Saya awalnya mengira itu hoaks, akhirnya tidak terlalu saya pikirkan. Setahu saya itu sistem tilangnya pelat nomor kendaraan difoto melalui CCTV dan akumulasi denda dibayar saat bayar pajak perpanjangan STNK,” kata warga Salatiga yang beberapa tahun terakhir tinggal di Desa Karanganom, Kecamatan Klaten Utara, tersebut.

Karyawan salah satu perusahaan swasta itu sepakat penerapan sistem tilang ETLE agar mendorong warga lebih tertib berlalu lintas. Namun, ia menilai semestinya sosialisasi digencarkan agar tak ada warga yang kebingungan ketika mendapat surat pemberitahuan pelanggaran lalu lintas dari polres.

“Sosialisasi itu kalau bisa sampai ke tingkat RT dan RW dengan informasi detail ketika sepeda motor dipinjam orang lain tertangkap kamera melanggar aturan mekanismenya harus seperti apa termasuk biaya denda tilang itu sama atau tidak dengan tilang yang biasanya dilakukan petugas,” tutur dia.

Warga lainnya, Maridi, 53, mengetahui ada penerapan sistem tilang ETLE termasuk lokasi kamera CCTV pemantauan pelanggaran lalu lintas yang terpasang di dekat ia bekerja sebagai tukang parkir di Pasar Srago, Kelurahan Mojayan, Kecamatan Klaten Tengah.

“Selama ini juga banyak yang membahas. Ada teman saya yang dikirimi surat tilang ke rumah [surat konfirmasi pelanggaran yang tertangkap kamera CCTV]. Tetapi, mau menindaklanjuti surat itu seperti apa masih bingung,” kata warga Kelurahan Mojayan tersebut.

Meski belum mengetahui mekanisme sistem ETLE, Maridi sepakat pelanggaran lalu lintas dipantau melalui kamera CCTV tersebut. “Tujuannya kan baik agar pengendara itu lebih tertib seperti mengendarai sepeda motor mengenakan helm,” tutur dia.

Kasatlantas Polres Klaten, AKP Adhytiawarman Gautama Putra mewakili Kapolres Klaten, AKBP Aries Andhi, mengatakan sistem ETLE masih tahap uji coba sejak 21 Desember 2018 hingga 21 Januari 2019 mendatang. Polisi sebatas melayangkan surat konfirmasi kepada pemilik STNK berdasarkan data pelat nomor kendaraan dan belum memberikan surat tilang kepada pelanggar.

Namun, setelah uji coba berakhir, tidak ada lagi toleransi bagi pelanggaran yang tertangkap kamera melanggar aturan lalu lintas. Sistem tersebut diterapkan dengan memantau pelanggaran melalui kamera CCTV yang terkoneksi layar pemantauan di Mapolres Klaten.

Polisi memotret pelat nomor kendaraan, jenis kendaraan, serta pelanggar lalu lintas. Berbekal data pelat nomor kendaraan, polisi mengirimkan surat konfirmasi ke alamat sesuai data STNK.

Pemilik STNK memiliki waktu selama empat hari sejak surat dilayangkan melalui PT Pos Indonesia untuk mengonfirmasi sesuai petunjuk dalam surat yang diterima. Setelah ada konfirmasi dari pemilik STNK, polisi memberikan surat tilang dan meminta pelanggar melunasi denda melalui sidang atau transfer bank.

Jika tidak ada konfirmasi hingga batas waktu yang ditentukan, pajak perpanjangan masa berlaku STNK diblokir dan bisa diaktifkan kembali setelah denda tilang dibayar. Begitu pula ketika pelanggar tidak merampungkan kewajibannya membayar denda tilang, pajak perpanjangan STNK bakal diblokir.

Jika pemilik STNK menyatakan kendaraan dipinjam saat pengendara terpantau melanggar tata tertib lalu lintas, pemilik STNK meminta pelanggar untuk mendatangi polres guna menerima surat tilang dilanjutkan pembayaran denda tilang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya