SOLOPOS.COM - Femo, tersangka kasus narkoba di dalam kepala ayam, di Mapolres Klaten, Rabu (20/5/2020). (Solopos/Ponco Suseno)

Solopos.com, KLATEN — Warga Klaten pengirim paket makanan isi sabu-sabu dan inex, Wahyu Nugroho, ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Klaten ternyata positif mengonsumsi narkoba.

Pemuda 23 tahun bernama lengkap Wahyu Nugroho Dwi Prayitno alias Femo tersebut nekat mengirimkan paket kepala ayam goreng isi narkoba kepada temannya dengan Jujuk Hariyanto, 37, warga asli Semarang Utara, Kota Semarang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Jujuk yang masih menjalani hukuman di LP Kelas IIB Klaten dianggap Femo sebagai kawan baik. Lantaran itu, saat Jujuk meminta dikirimi narkoba, Femo pun mengakali dengan memasukkan narkoba ke leher ayam goreng di paket tersebut.

Banyak Orang Tanpa Gejala Covid-19, Menag: Jangan Terima Tamu saat Lebaran

Ekspedisi Mudik 2024

Femo ditangkap Satnarkoba Polres Klaten, Rabu (13/5/2020) pukul 23.30 WIB. Sebelumnya, Femo adalah narapidana di LP Kelas IIB Klaten dengan kasus narkoba. Dia bisa menghirup udara bebas karena termasuk narapidana program asimilasi sebagai dampak pandemi Covid-19.

Kasatnarkoba Polres Klaten, AKP Mulyanto, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Wiyono Eko Prasetyo, saat ditemui wartawan di Mapolres Klaten, Rabu (20/5/2020), menjelaskan setelah ditangkap polisi juga memeriksa apakah Femo mengonsumsi narkoba.

“Kami juga melakukan tes urine ke tersangka yang berstatus napipidana itu. Hasil dari tes menyatakan positif narkoba,” kata AKP Mulyanto.

Pemilik Terjerat Penipuan, Bengkel Modifikasi Food Truck Solo Tutup

Dia menambahkan pihaknya menerima informasi dari LP bahwa Femo menyelundupkan narkoba dalam bentuk paket makanan. Begitu mendapat informasi, tak butuh waktu lama, polisi langsung menangkap pria tersebut.

Butuh Waktu 13 Jam

Hanya butuh 13 jam untuk menangkap Femo di Kulonprogo, DIY. “Kami memperoleh info dari LP, Rabu [13/5/2020] pukul 10.30 WIB. Lalu, kami menangkap Femo di Kulonprogo, Rabu pukul 23.30 WIB. Sehari berselang, kami juga menetapkan Jujuk yang masih berstatus sebagai napi itu sebagai tersangka narkoba,” kata dia.

Akibat perbuatannya, Femo dan Jujuk dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 144 ayat (1) Sub Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35/2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman pidana minimal enam tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Cara Warga Klaten Kelabuhi Sipir LP, Narkoba Dilakban & Dimasukkan Leher Ayam

Diberitakan sebelumnya, aksi penyelundupan narkoba ke LP tersebut berawal dari persahabatan dua narapidana, Femo dan Jujuk, saat sama-sama menjadi narapidana di LP Kelas IIB Klaten. Berdasarkan data yang dihimpun Espos, Femo merupakan eks narapidana di LP Kelas II B Klaten yang baru bebas dalam program asimilasi di tengah pandemi Covid-19.

Pada waktu sebelumnya, Femo yang terjerat kasus narkoba harus menjalani hukuman selama 10 bulan di LP Kelas II B Klaten. Selama menjalani masa hukuman itu, Warga Klaten positif narkoba tersebut berteman baik dengan Jujuk yang dianggap sebagai seorang kakak yang baik.

Merasa Berutang Budi

Menjelang Femo memperoleh asimilasi beberapa waktu lalu, Jujuk berpesan agar mengirimkan paket sabu-sabu dan inex. Lantaran merasa berutang budi selama di dalam penjara, Femo memenuhi permintaan tersebut.

Setelah Solo dan Sekitarnya, Kini Dentuman Misterius Terdengar di Bandung

Warga Klaten yang sehari-harinya bekerja sebagai penjual ayam itu berpikir bagaimana cara menyelundupkan narkoba sekaligus mengelabui sipir LP. Akhirnya, dia memiliki ide memasukkan narkoba ke dalam leher ayam goreng siap saji.

Sabu-sabu dan inex dibungkus lakban berwarna cokelat sebelum dimasukkan ke leher ayam. Paket narkoba itu terdiri atas empat klip, masing-masing seberat 2,82 gram, 1,04 gram, 0,98 gram, 0,94 gram. Di samping itu terdapat inex.

Antar Kepala Ayam Isi Narkoba ke LP, Warga Klaten Ditangkap

Begitu mengirim paket makanan yang ditujukan ke Jujuk, Femo meninggalkan LP. Sipir LP yang memperoleh paket makanan dari Femo tersebut langsung memeriksa makanan tersebut. Sipir LP menemukan sejumlah paket sabu-sabu dan inex di dalam leher ayam goreng.

Di hadapan anggota polisi, warga Klaten positif narkoba itu mengaku nekat mengirim leher ayam berisi narkoba karena ingin membalas budi ke temannya yang masih menjalani masa hukuman. Femo sering dikasih rokok, makanan, dan lainnya oleh Jujuk.

“Saya ingin balas budi saja. Saya ditangkap di Kulonprogo [saat bekerja sebagai buruh bangunan],” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya