SOLOPOS.COM - Ilustrasi layanan pemohon surat izin mengemudi (SIM). (Dok.Solopos)

Solopos.com, KLATEN -- Satlantas Polres Klaten berencana melaksanakan program Polri terkait Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus, yakni pembuatan SIM gratis bagi warga yang memiliki tanggal lahir 1 Juli.

Pelayanan SIM gratis tersebut guna memeriahkan HUT ke-74 Bhayangkara di tahun 2020.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, pelayanan SIM khusus itu merupakan program nasional guna menyambut HUT ke-74 Bhayangkara.

Berusia 57 Tahun, Ini Sejarah Jembatan Ganefo Sragen Peninggalan Presiden Soekarno

Setiap warga yang memiliki tanggal lahir 1 Juli dan memenuhi persyaratan mencari SIM akan dilayani secara gratis. Namun setiap pemohon terlebih dahulu harus mengantongi lolos uji kesehatan, psikotes, dan ujian praktik/teori.

"Tidak ada batasan jumlah. Pokoknya yang lahir 1 Juli akan memperoleh pelayanan program SIM khusus. Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) akan ditanggung sponsor [baik SIM baru atau pun perpanjangan]," kata Kasatlantas Polres Klaten, AKP Bobby Anugrah Rachman, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu, saat ditemui wartawan di kantornya, Senin (29/6/2020).

Dilayani Secara Online, Pemohon Rekam Data E-KTP di Sukoharjo Menumpuk Hingga 1.000 Orang

Dilansir Okezone, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan pemberian pelayanan bebas biaya pembuatan SIM itu hanya untuk warga yang tepat lahir di tanggal 1 Juli atau bertepatan dengan HUT Bhayangkara.

"Warga yang ulang tahunnya tanggal 1 Juli," kata Argo di Jakarta, Senin (15/6/2020).

Kebijakan itu juga diperkuat dengan terbitnya Surat Telegram Rahasia (TR) Kapolri Jenderal Idham Azis bernomor ST/1671/VI/YAN.1.1./2020 tanggal 12 Juni 2020 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Irjen Istiono.

Mengurus Administrasi

Dalam telegram itu, pelayanan penerbitan SIM di Satpas setiap wilayah diminta untuk memberikan pelayanan khusus dalam rangka Hari Bhayangkara ke-74.

Meskipun dibebaskan biaya dalam penerbitan SIM, namun nantinya masyarakat tetap akan dimintai biaya untuk mengurus administrasi tersebut.

Nemu Batu Langka Seharga Miliaran, Pria Ini Langsung Jadi OKB

Seluruh pelayanan SIM gratis juga diminta untuk tetap menjalankan sesuai aturan UU yang berlaku. Serta tidak menghilangkan tahapan penerbitan SIM yang dapat menurunkan kualitas kompetensi pengemudi.

Sebagai  informasi, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP menyebutkan rincian biaya pembuatan SIM.

Untuk pembuatan SIM A biaya PNBP Rp120.000, untuk SIM C Rp100.000 sedangkan untuk biaya SIM D Rp50.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya