SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KLATEN — Pencetakan Kartu Identitas Anak (KIA) untuk umum di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Klaten dibatasi.

Jumlah permohonan pencetakan KIA membeludak sejak program tersebut digulirkan beberapa waktu lalu. Warga harus bolak balik ke Disdukcapil Klaten lantaran antrean pencetakan sudah habis meski datang sejak pagi.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Seperti yang dialami Nirmala, 28, warga Kecamatan Karanganom. Ia mengurus KIA untuk anaknya yang masih TK.

“Untuk mengurusnya itu diseleksi dulu, tidak boleh dititipkan. Orang tuanya harus datang langsung. Kalau lewat orang lain harus ada surat kuasa,” kata dia saat ditemui Solopos.com di Disdukcapil Klaten, Jumat (16/11/2018).

Untuk mengurus KIA, Nirmala sudah mendatangi Disdukcapil sejak pukul 06.00 WIB. pada waktu tersebut, Disdukcapil sudah penuh warga yang mengantre mengurus administrasi kependudukan (Adminduk) termasuk KIA.

Nirmala menuturkan upayanya mengurus KIA bukan kali pertama. Ia mengaku sudah kali keempat mendatangi Disdukcapil.

“Informasi yang saya terima itu setiap hari ditargetkan mencetak 100 kartu. Sebelumnya tidak bisa ikut mengantre karena sudah penuh. Alhamdulillah hari ini bisa,” katanya.

Kabid Pendaftaran Kependudukan Disdukcapil Klaten, Sri Hartanto, mengatakan permohonan KIA saban harinya membeludak. “Di media sosial sudah ramai tentang KIA. Memang setiap hari permohonannya banyak. Kami tetap memfasilitasi,” kata dia.

Namun, lantaran membeludaknya permohonan pelayanan pencetakan KIA terbatas. Hal itu menyusul keterbatasan alat serta petugas pencetak kartu tersebut.

“Kami hanya punya dua alat dan dua petugas yang menangani KIA,” urai dia.

Sri Hartanto menjelaskan pencetakan KIA diprioritaskan untuk layanan 4 in 1. Layanan yang dimaksud yakni ketika ada warga yang mengurus akta kelahiran secara otomatis menerima akta kelahiran, nomor induk keluarga (NIK), kartu keluarga, serta KIA.

Dalam sehari, Disdukcapil rata-rata baru bisa melayani pencetakan 350 KIA. Sekitar 200 KIA untuk layanan 4 in 1 atau warga yang mengurus akta kelahiran. Sementara 100-150 KIA untuk umum atau di luar layanan 4 in 1.

Syarat mengurus KIA, orang tua membawa fotokopi kartu keluarga dan fotokopi akta kelahiran untuk anak balita. Sementara untuk anak-anak usia di atas lima tahun diminta menyertakan foto ukuran 3×4.

“Foto bisa berwarna bisa hitam putih. Untuk yang layanan 4 in 1 itu ya syaratnya sama seperti mengurus akta kelahiran itu,” urai dia.

Sri Hartanto menjelaskan fungsi KIA beragam. Penggunaan KIA dinilai lebih ringkas dibandingkan membawa akta kelahiran ke mana-mana.

Ia mencontohkan KIA bisa dimanfaatkan untuk mengakses tiket transportasi bagi anak-anak ketika harus menunjukkan identitas anak tanpa harus membawa akta kelahiran. Disdukcapil juga masih merancang rencana bekerja sama dengan pengusaha menggulirkan program khusus bagi pemegang KIA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya