SOLOPOS.COM - Gapura Kampung Kentingan Baru (Agoes Rudianto/JIBI/SOLOPOS)

Warga Kentingan Baru langgar tiga Perda.

Solopos.com, SOLO—Satpol PP menyosialisasikan rencana penertiban kawasan Kentingan Baru kepada warga, Senin (26/3/2018).

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Agus Sis Wuryanto, mengatakan Kamis lalu (22/3/2018), petugas Satpol PP mendata semua hunian tak berizin mulai dari blok 1 hingga blok 8.

Seratusan warga yang mendiami tanah Kentingan Baru itu diundang ke Kantor Satpol PP, namun hanya 15 orang yang hadir.

Agus dan tim Satpol PP menyosialisasikan tiga peraturan daerah (perda), meliputi: Perda No. 8/2016 tentang Bangunan Gedung, Perda No. 10/2015 tentang Kependudukan, dan Perda No. 9/2011 tentang Retribusi Daerah. (baca juga: Pemkot Solo Ogah Beri Solusi Hunian 57 Keluarga Tergusur di Kentingan Baru)

Sosialisasi itu menjadi kegiatan pertama dalam penertiban warga yang menempati hunian liar di belakang Kampus Universitas Sebelas Maret (UNS) itu. Setelah sosialisasi, Satpol PP akan mengeluarkan surat peringatan (SP).

“Kami rapatkan dulu, kapannya [dikeluarkan SP] belum tahu,” ujar Agus.

Sesuai prosedur, Satpol PP akan mengeluarkan tiga SP secara bertahap. Semua tergantung keadaan.

“Kalau sekali sudah tidak ngeyel ya malah bagus,” kata Agus.

Agus juga menyatakan jika tiga SP tidak berpengaruh, Satpol PP akan bertindak tegas dengan membongkar paksa hunian liar itu.

Tak hanya hunian liar di Kentingan Baru, lapak dan warung PKL yang berjualan di Jl. K.H. Masykur, kawasan Jurug, Kentingan, juga akan jadi sasaran penertiban. PKL menolak rencana penertiban oleh Satpol PP itu.

PKL memasang sejumlah spanduk penolakan penggusuran. Sejak Minggu (25/3/2018), mereka bergotong-royong mengumpulkan spanduk bekas dan cat semprot. Mereka menulis pesan penolakan penggusuran.

Berdasarkan pantauan Solopos.com, spanduk-spanduk tersebut dipasang di beberapa area Jl. K.H. Masykur hingga Jl. Ki Hajar Dewantara. Ada sepuluh spanduk yang ditulis dengan car semprot warna oranye dan merah pada spanduk bekas. Tulisannya bermacam-macam, seperti “PKL Solo Timur Bersatu” hingga “PKL Solo Timur Menolak Penggusuran Tanpa Solusi.” Sebagian besar spanduk dipasang di lapak-lapak pedagang.

Koordinator PKL, Maryono, mengatakan pemasangan spanduk itu menjadi inisiatif semua PKL agar suara mereka lebih didengar.

“Tuntutannya sederhana kok, kami hanya ingin cari nafkah,” kata Maryono.

Maryono menuturkan hingga Senin, belum ada audiensi antara PKL dan Pemkot. Para PKL dijadwalkan beraudiensi dengan DPRD namun batal. Maryono justru menekankan solusi ketimbang audiensi.

“Yang kami butuhkan cuma solusi, semua orang butuh cari nafkah. Meski tanah yang kami tempati tidak punya izin,” ujar Maryono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya