SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SOLO</strong> — Kuasa hukum warga <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180828/489/936482/pengukuran-lahan-kentingan-baru-solo-ricuh-2-orang-ditangkap" title="Pengukuran Lahan Kentingan Baru Solo Ricuh, 2 Orang Ditangkap">Kentingan Baru</a>, Jebres, Solo, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta bakal mengadukan masalah sengketa lahan Kentingan Baru ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) terkait dugaan maladministrasi oleh tim kerja penanganan tanah Kentingan Baru dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Solo dan Satpol PP Solo.</p><p>Kuasa Hukum Warga Kentingan Baru dari LBH Yogyakarta, N.W. Satrio Kusma Manggala, membeberkan dugaan maladministrasi oleh tim kerja itu yakni mereka tidak bisa menunjukkan surat tugas saat ingin melaksanakan kegiatan pengukuran tanah sengketa Kentingan Baru pada Selasa (29/8/2018) pagi.</p><p>Warga meminta ORI menginvestigasi dugaan maladministrasi tersebut. &ldquo;Kami akan mengirim surat pengaduan ke ORI karena kami menduga ada tindakan maladministratif dari aparatur negara. Mereka tidak bisa menunjukkan surat tugas saat kemarin [Selasa] datang ke sini dan tidak ada SK [surat keputusan] yang mendasarinya,&rdquo; kata Satrio saat ditemui <em>Solopos.com</em> di Kentingan Baru, Rabu (29/8/2018).</p><p>Satrio menilai tindakan para aparatur negara yang secara tiba-tiba mendatangi <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180329/489/907088/soal-status-tanah-kentingan-baru-begini-penjelasan-bpn-solo" title="Soal Status Tanah Kentingan Baru, Begini Penjelasan BPN Solo">Kentingan Baru</a> pada Selasa sama sekali tidak mencerminkan rasa keadilan terhadap warga. Kehadiran dan keterlibatan secara aktif aparatur negara dalam sengketa ini tidak mengindahkan prinsip persamaan di hadapan hukum.</p><p>Padahal, kata dia, berdasarkan UUD 1945 Pasal 27 ayat (1) dijelaskan segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.</p><p>&ldquo;Sejumlah warga yang bermukim di Kentingan Baru tiba-tiba didatangi aparat gabungan yang terdiri atas petugas BPN, petugas Satpol PP, polisi, dan TNI untuk keperluan yang tidak jelas maksud dan tujuannya. Hal ini merupakan buntut panjang dari sengketa hak kepemilikan atas objek tanah antara warga yang telah menetap selama 18 tahun dengan para pihak yang mengklaim memiliki hak tanah itu,&rdquo; jelas Satrio.</p><p>Satrio menjelaskan hukum telah mengatur porsi kewenangan terhadap segala bentuk sengketa hak kepemilikan tanah, yaitu diselesaikan melalui jalur peradilan. Dengan demikian, kewenangan pengambilan keputusan sebuah sengketa hak kepemilikan atas tanah berada di tangan lembaga peradilan.</p><p>LBH Yogyakarta selaku kuasa hukum warga <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180829/489/936726/warga-kentingan-baru-solo-siaga-di-mulut-gang-ditemani-k" title="Warga Kentingan Baru Solo Siaga di Mulut Gang Ditemani Keranda">Kentingan Baru</a> mengimbau para pihak yang mengklaim sepihak atas kepemilikan obyek tanah sengketa Kentingan Baru untuk dapat membuktikannya di hadapan hakim di pengadilan.</p><p>&ldquo;Kami juga mendorong kepada aparatur negara untuk patuh terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku. Kami mendesak mereka untuk menarik diri dari keterlibatan mereka terhadap sengketa hak kepemilikan atas objek tanah Kentingan Baru baik secara langsung maupun tidak langsung,&rdquo; jelas Satrio.</p><p></p>

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya