SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Paguyuban Bina Masyarakat Kentingan Baru, Jebres membantah telah terjadi islah atau damai antara warga dengan salah satu pemegang sertifikat hak milik (HM) tanah Sri Suryani, yang juga penggugat perkara No 04/Pdt.G/2010/PN.

Paguyuban juga menyatakan warga Kentingan Baru solid dalam menghadapi proses hukum yang berjalan. Penegasan itu disampaikan Ketua Paguyuban Bina Masyarakat Kentingan Baru, Wiwik Tri Setyaningsih, saat ditemui wartawan di kediamannya, Rabu (19/5).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut dia, seluruh warga bertekad bertahan di lahan sengketa tersebut, apa pun yang terjadi. Penjelasan tersebut disampaikan Wiwik sekaligus untuk meluruskan pemberitaan media yang menyebutkan bahwa sebagian warga Kentingan Baru mulai angkat kaki menyusul gugatan hukum pemegang sertifikat tanah.

“Tidak ada satu pun warga yang hengkang dari sini. Semua kompak semua solid. Kami akan bertahan di lahan ini sampai kapan pun,” ujarnya. Menurut Wiwik, sekitar 10 warga yang telah menandatangani pernyataan kesediaan meninggalkan lahan, telah mencabut pernyataan mereka.

Selain itu, form pernyataan sikap yang ditandatangani warga dinilai tidak valid. Pasalnya formulir tersebut tidak kosong alias tidak ada identitas warga. Selain itu juga formulir tidak bermaterai sehingga tidak sah di mata hukum.

Lebih lanjut Wiwik menjelaskan, sidang putusan perkara No 04/Pdt.G/2010/PN akan digelar di PN Solo, Kamis (19/5) besok. Warga Kentingan Baru berencana menggeruduk lokasi sidang untuk bersama-sama menyimak putusan hakim.

“Kami optimis bisa menang. Tapi pada prinsipnya apa pun putusan hakim kami akan bertahan di sini,” tegasnya. Pernyataan senada disampaikan kuasa hukum warga Kentingan Baru, Hastin Dirgantari.

Menurut dia, pihaknya optimistis akan memenangkan perkara. Pasalnya fakta persidangan membuktikan bahwa penggugat tidak tahu persis tanahnya. Di sisi lain, pihaknya akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) bila kalah.

Terlebih dari itu, pihaknya akan mengadukan majelis hakim kepada Komisi Yudisial (KY). “Kami akan banding bila kalah. Hakim juga akan kami adukan ke KY,” tegasnya.

kur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya