SOLOPOS.COM - Ilustrasi selingkuh. (Freepik)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Warga Desa Kedungsono, Kecamatan Bulu, Sukoharjo, menuntut pemecatan terhadap perangkat desa setempat berinisial FA yang ketahuan selingkuh.

Warga sudah melaporkan FA ke Inspektorat Sukoharjo saat mendatangi Menara Wijaya, Senin (31/8/2020). Laporan lewat surat juga ada tembusannya ke Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya dan Kepala Desa Kedungsono, Supriyadi.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Sebelumnya pemerintah desa setempat sudah memfasilitasi penyelesaian masalah ini lewat jalur mediasi. Pemerintah Desa Kedungsono sudah mempertemukan keluarga FA dengan keluarga si wanita.

Selain 13 Warga Manahan, Satgas Solo Juga Catat 5 Kasus Baru Positif Corona, Ini Datanya

Ekspedisi Mudik 2024

Kedua pihak sudah menandatangi surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan mereka. Namun warga menganggap permasalahan perangkat Desa Kedungsono yang selingkuh itu belum selesai.

“Kasus ini akan menjadi preseden buruk bagi desa. Citra desa tercoreng akibat dugaan skandal perselingkuhan pamong desa. Jika nanti ada kasus serupa bagaimana?” ujar tokoh masyarakat Desa Kedungsono, Kecamatan Bulu, Purwanto, kepada wartawan, Senin.

Warga meminta menuntut pemberhentian FA secara tidak hormat dari jabatan perangkat desa. Purwanto menilai FA telah membuat masyarakat gaduh dan resah.

Positif Covid-19, Kepala MTs Negeri 2 Solo Meninggal Dunia

"Sebagian besar masyarakat sudah tahu perilaku FA. Perangkat desa merupakan pejabat publik semestinya memberi suri teladan bagi masyarakat,” kata Purwanto.

Status WA

Dugaan perangkat Desa Kedungsono, Bulu, Sukoharjo, itu selingkuh muncul gara-gara status Whatsapp (WA) FA, awal Agustus lalu. Dalam unggahan status WA itu tampak FA tengah tidur dengan seorang perempuan warga desa setempat.

Sebagian besar kontak WA FA bisa melihat status tersebut. Warga pun seketika geger. Purwanto menyampaikan pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kedungsono mendesak agar kepala desa mencopot FA sebagai perangkat desa.

Sepekan Jumlah Kasus Meledak, Klaten Kembali ke Zona Merah Risiko Covid-19

“Kami meminta Inspektorat Sukoharjo mengusut dan memberikan sanksi terhadap FA. Jika FA tak diberhentikan kami bakal menempuh jalur hukum,” papar Purwanto.

Dalam UU No 6/2014 tentang Desa dan Permendagri No 83/2015 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa, kepala desa berwenang mengangkat dan memberhentikan perangkat desa. Perangkat desa bisa mendapat sanksi pemberhentian jika tak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa.

Polisi Ungkap Tersangka Kasus Pembunuhan Duwet Baki Bisa Bertambah

Sementara itu, Inspektur Sukoharjo, Djoko Poernomo, mengatakan akan memeriksa dulu surat pengaduan dari warga ihwal dugaan perangkat Desa Kedungsono selingkuh itu.

Kepala Desa Kedongsono, Supriyadi, belum bisa diminta konfirmasi ihwal kasus dugaan perselingkuhan perangkat desa. Solopos.com telah menghubungi nomor ponselnya namun tidak ada respons. Pesan WA Solopos.com juga tidak ada balasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya