Kapolres Sragen memberikan tanggapan terkait tewasnya seorang warga Kedawung yang diduga dibunuh.
Solopos.com, SRAGEN — Kapolres Sragen AKBP Cahyo Widiarso menegaskan kasus dugaan penganiayaan di Stasiun Kota Tegal yang menewaskan seorang perempuan asal Dukuh Kauman RT 003, Desa Bendungan, Kedawung, Sragen menjadi tanggung jawab Polresta Tegal.
Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal
Kapolres menyampaikan Polresta Tegal tak berkewajiban memberi tahu penanganan kasus itu ke Polres Sragen. Penjelasan itu disampaikan Kapolres saat dihubungi Solopos.com, Kamis (18/5/2017) sore.
Dia menyampaikan penanganan kasus itu menjadi wewenang Polresta Tegal. “Kalau pun ada pemberitahuan itu tidak berimplikasi apa-apa terhadap Polres Sragen. Sragen kan hanya menerima jenazah korban. Kecuali pelakunya ada yang dari Sragen maka dimungkinkan ada koordinasi dengan Polres Sragen,” ujarnya. (Baca juga: Tewas di Tegal, Perempuan asal Kedawung Sragen Diduga Dianiaya Selingkuhannya)
Personel Babinkamtibmas Desa Bendungan sempat mendapat laporan terkait dengan kasus tersebut. Dalam laporan singkat itu hanya menyebut identitas korban. Sementara tersangka masih dalam penyelidikan.
Kronologinya pun hanya berkisar tentang adanya perempuan meninggal dunia dengan luka lebam di RSI Harapan Anda Tegal. Sebagaimana diinformasikan, seorang ibu satu anak, Oktafia Setyaningsih alias Nining, 26, warga Dukuh Kauman RT 003, Desa Bendungan, Kecamatan Kedawung, Sragen, meninggal dunia di Tegal. Dia diduga menjadi korban penganiayaan oleh selingkuhannya.