SOLOPOS.COM - Warga mengawal dengar pendapat soal Kasus Desa Gedangan di DPRD Kabupaten Sukoharjo, Kamis (28/9/2022). (Solopos.com/Magdalena Naviriana Putri)

Solopos.com, SUKOHARJO–DPRD Kabupaten Sukoharjo mengundang seluruh pihak untuk dengar pendapat terkait kasus hilangnya tanah kas Desa Gedangan seluas 3.000 meter persegi.

Dengar pendapat dilakukan di ruang rapat B DPRD Kabupaten Sukoharjo, Kamis (28/9/2022).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Warga Desa Gedangan, Kecamatan Grogol turut hadir di halaman DPRD Sukoharjo untuk memberikan dukungan agar kasus hilangnya tanah kas Desa Gedangan segera terselesaikan.

Sekitar 50-an orang itu berkendara roda dua dari Kantor Desa Gedangan sekaligus membawa spanduk mengawal aksi itu. Di antaranya spanduk dengan tinta merah itu bertuliskan “Usut tuntas mafia tanah Aset/bengkok Desa Gedangan”. Selain itu kalimat lain ditemukan dalam spanduk yaitu “Kembalikan tanah aset/bengkok Desa Gedangan“.

Di sisi lain sejumlah pihak terkait hilangnya tanah kas Desa Gedangan hadir di ruang rapat. Di antaranya, Kades Gedangan, Srinoto; Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gedangan, Mardiyono; Kepala Dusun II Gedangan, Sri Abadi; Perwakilan PT Pondok Solo Permai; Mantan Pj Kades Gedangan Rohmadi.

Sekaligus turut dalam rapat mantan Camat Grogol Bagas Windaryatno; Perwakilan Kantor Pertanahan (Kantah) Sukoharjo; Notaris Sri Wulan Anita serta pelapor yakni LAPAAN RI.

Dengar pendapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukoharjo, Wawan Pribadi didampingi wakil Ketua DPRD, Eko Sapto Purnomo dan Siti Zakiyatun. Masing-masing pihak dicecar pertanyaan seputar hilangnya tanah kas Desa Gedangan.

Meski dalam pertemuan tersebut masih akan dilanjutkan pekan depan, namun Pimpinan DPRD meyakini ada kesalahan prosedur dalam hilangnya tanah kas desa tersebut.

Dalam proses dengar pendapat itu Kades Gedangan Srinoto mengaku pada 2021 setelah menjadi kepala desa definitif melalui pemilihan kepala desa (Pilkades) antar waktu, dirinya membentuk Tim Inventarisasi dan Penyelamatan Aset. Karena, tim serupa yang dibentuk Pj Kades sebelumnya dianggap tidak maksimal.

“Tim menemukan tanah kas desa atas nama Sarjono di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol seluas 3.000 m2 tidak ada. Berganti tanah seluas 2.800 m2 tersebut atas nama Sugiyem di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol. Dari situlah muncul masalah ini,” kata Kades Gedangan, Srinoto.

Sementara Kadus II Gedangan Sri Abadi yang memasukan tanah atas nama Sugiyem tersebut menjadi tanah kas desa Gedangan berdalih, dirinya melakukan hal itu sesuai hasil keputusan rapat BPD.

“Saya melakukannya sesuai berita acara hasil rapat BPD,” katanya.

Namun, Ketua BPD Mardiyono mengaku tidak pernah ada rapat BPD yang dimaksud Sri Abadi. Bahkan Mardiyono menuding, Sri Abadi mengada-ada berita acara tersebut.

Proses dengar pendapat berlangsung sejak pukul 11.00 WIB dan sempat diskors 15 menit untuk salat, kemudian dilanjutkan kembali hingga pukul 16.00 WIB.

Saat sesi kedua, Mantan Camat Grogol Bagas Windaryatno turut angkat bicara. Bagas mengatakan raibnya tanah kas Desa Gedangan atas nama Sarjono berganti dengan atas nama Sarjiyem itu dimasa kepemimpinannya.

“Peristiwanya saat saya menjadi Camat, tahun 2017 sampai 2021. Namun, saya tidak pernah dimintai pendapat, konsultasi atau apapun,” katanya.

Proses dengar pendapat itu akhirnya diakhiri dan diagendakan kembali pekan depan karena belum ada titik temu. Ketua DPRD Wawan Pribadi mempersilakan masing-masing pihak kembali berembuk menyelesaikan persoalan itu secara kekeluargaan.

“Ada satu fakta bahwa ada prosedur yang tidak benar. Tukar guling atau apapun namanya itu tentang tanah kas desa, tidak bisa diselesaikan sendiri oleh Kadus atau Kades saja. Ada aturannya, harus ada tanda tangan Gubernur. Namun, akan diagendakan kembali, ini nanti masing-masing supaya berdialog lagi,” katanya.

Wawan meminta Pemerintah Daerah semakin ketat menertibkan aset-asetnya. Supaya kasus serupa tidak terulang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya