SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, MADIUN — Seratusan warga Desa Kare, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun, meminta pemerintah segera mengambil alih lahan perkebunan di desa setempat yang selama ini dikelola PT Perusahaan Perkebunan Kandangan Pulusari dan Panggung Sari.

Warga juga mempertanyakan legalitas perusahaan tersebut dalam mengelola lahan milik Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Warga berkumpul di Balai Desa Kare, Kamis (8/11/2018) sore, untuk menyampaikan aspirasi mereka di hadapan Bupati Madiun Ahmad Dawami. Perwakilan warga menyampaikan aspirasi dan tuntutan kepada bupati.

Perkebunan Kandangan merupakan lahan perkebunan yang berada di Desa Kare. Selama ini perkebunan ini dikelola PT Perusahaan Perkebunan Kandangan Pulusari dan Panggung Sari.

Tokoh masyarakat Desa Kare, Darsyanto, mempertanyakan legalitas perusahaan dalam mengelola lahan perkebunan seluas sekitar 2.500 hektare itu. Dia menyampaikan hak guna usaha (HGU) yang disepakati yaitu telah berakhir pada tahun 2012.

Namun, perusahaan tetap beroperasi meski HGU yang dikeluarkan pemerintah telah habis masa berlakunya. “HGU perusahaan dalam mengelola perkebunan Kandangan sudah habis sejak 2012. Tetapi kenapa masih bisa beroperasi,” kata dia kepada wartawan.

Perkebunan Kandangan yang sejak bertahun-tahun terkenal sebagai penghasil kopi juga saat ini redup. Karena perusahaan mengalihkan tanaman yang ditanam dari kopi menjadi karet. Padahal pada tahun 1980-an, dalam satu tahun perkebunan Kandangan sempat menghasilkan panen kopi seberat 800 ton.

Dia mempertanyakan komitmen perusahaan terhadap masyarakat sekitar perkebunan. Selama ini perusahaan justru mengambil tenaga kerja dari luar Kare bahkan ada pekerja yang dari Mojokerto, Malang, dan daerah lainnya. Warga menuntut 60% dari total pekerja bisa diambilkan tenaga dari warga sekitar perkebunan.

“Ini untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar kebun. Dengan adanya perusahaan tersebut harus meningkatkan nilai perekonomian warga sekitar kebun,” jelas dia.

Di hadapan bupati, Darsyanto juga menyinggung gaji para pekerja di perusahaan perkebunan Kandangan juga sangat rendah. Setiap hari seorang pekerja hanya diberi upah Rp25.000.

Dengan berbagai kesalahan yang dilakukan pihak perusahaan selama bertahun-tahun, warga berharap lahan perkebunan Kandangan bisa diambil alih pemerintah. Sehingga pengelolaannya lebih tertata dan bermanfaat bagi masyarakat sekitar perkebunan.

Bupati Madiun Ahmad Dawami mengatakan terkait tuntutan masyarakat Desa Kare, dirinya terlebih dahulu akan mencari tahu kebenaran data yang valid soal HGU perkebunan Kandangan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Setelah diketahui status HGU tersebut, pemerintah kabupaten baru bisa mengeluarkan sebuah kebijakan.

Pria yang akrab disapa Kaji Mbing itu menegaskan perusahaan yang berada di Desa Kare harus memikirkan kondisi kehidupan masyarakat sekitar. Pemkab Madiun akan mengawal kasus ini dan berpihak kepada masyarakat.

Dia pun memberikan apresiasi kepada warga Kare yang batal melakukan aksi unjuk rasa. Menurut Kaji Mbing, aksi unjuk rasa tidak diperlukan, justru kegiatan diskusi dan pencarian solusi dengan duduk bersama menjadi langkah yang tepat dalam menangani kasus itu.

“Ini ibaratnya jemput bola. Bapak-bapak ibu-ibu tidak perlu melakukan aksi demo mendatangi saya. Saya yang akan menemui bapak ibu di Kare. Ya sekalian saya ngadem,” kelakar Kaji Mbing. 

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya