SOLOPOS.COM - ilustrasi salat (Freepik)

Solopos.com, KARANGANYAR -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karanganyar memutuskan untuk menyerahkan kewajiban pengawasan pelaksanaan Salat Id di ranah desa maupun kecamatan.

Kepala Satpol PP Karanganyar, Yophy Eko Jatiwibowo, mengatakan rapat yang dilakukan pada Jumat (7/5/2021) pagi mencakup aturan keseluruhan. Namun, terkait detail arahan khusus untuk Satpol PP menurutnya masih belum diberikan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sehingga, kebijakan pengawasan penyelenggaraan Salat Id di masjid dan lapangan hanya dilakukan melalui patroli terbatas.

Baca juga: Warga Karanganyar Boleh Salat Idulfitri Di Lapangan Asalkan...

“Kami sampai saat ini belum ada arahan khusus untuk tugas kami nanti seperti apa saja. Apakah cuma mengawasi, atau membantu pengamanan untuk rencana Salat Id di Alun-alun kami masih belum tahu. Tapi dipastikan kami akan melakukan patroli,” beber dia kepada Solopos.com, Jumat.

Yophy juga mengatakan lantaran kondisi yang dalam aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro, pengawasan diserahkan kepada Satgas di kecamatan maupun desa.

Tata Cara Penyelenggaraan Salat Id

Hal ini juga didasari terbatasnya personel Satpol PP di tingkat kabupaten untuk mengawasi seluruh wilayah. Sehingga, kerja sama pemerintah desa dan kecamatan sangat diperlukan.

Baca juga: 800-an Calhaj Karanganyar Diusulkan Dapat Vaksin Covid-19 Dosis I

“Karena masih PPKM mikro tentunya kalau kami tidak diberikan arahan, akan diserahkan pengawasan dan pengamanan [Salat Id] ke masing-masing desa atau kecamatan. Kalau pak camat bilang diawasi pasti Satpol PP kecamatan akan bergerak. Kalau kami dari kabupaten tidak akan sanggup karena banyak yang harus diawasi,” imbuh dia.

Sementara itu, Bupati Karanganyar mengeluarkan surat edaran (SE) No. 450/1.714.1.2 tentang tata cara penyelenggaraan ibadah Salat Idulfitri di lapangan atau masjid di kondisi Covid-19.

Pada poin pertama Bupati mengimbau agar untuk upaya antisipasi, diimbau warga untuk melaksanakan ibadah Salat Id di rumah masing-masing.

Baca juga: Objek Wisata di Tawangmangu Karanganyar Tetap Buka Selama Lebaran, Andalkan Pengunjung Lokal

Kedua, takmir atau pengurus tempat ibadah yang akan menyelenggarakan Salat Id diwajibkan memenuhi prokes dengan kapasitas maksimal 50 persen dari kapasitas normal, dan pemenuhan sarpras prokes.

Selain itu, Camat diwajibkan untuk memantau pelaksanaan Salat Id dalam wilayah kerjanya dan melaporkan hasilnya kepada Bupati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya