Solopos.com, WONOGIRI – Warga Karanganyar berinisial MF dicokok polisi lantaran mengedarkan pupuk palsu di Kecamatan Jatipurno, Wonogiri, Kamis (1/10/2020) pukul 12.30 WIB. Pria berusia 40 tahun itu merupakan warga Ocakacik RT 002/RW 001 Desa Jati, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar.
Kapolres Wonogiri, AKBP Christian Tobing, mengatakan ada laporan dari petani yang mengeluh tanamannya tidak tumbuh dengan baik. Setelah dilakukan pengecekan dan ungkap kasus, ternyata pupuk yang digunakan palsu. “Penangkapan dilakukan saat pelaku membawa atau mengedarkan pupuk di Jalan Jatipurno,” ungkap dia.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Rapid Test hingga Larang Kerumunan, Begini Ketatnya Pemkot Solo Saat Pergantian Tahun
Tobing menuturkan, pupuk palsu yang diamankan sebanyak delapan ton. Rinciannya, 40 sak berisi pupuk yang tidak terdaftar dengan nama Phoska, Dua sak berisi pupuk yang tidak terdaftar bernama Petrocas, dan 112 sak berisi pupuk yang tidak terdaftar bernama Phoska.
“Kalau pupuk subsidi nama aslinya kan Phonska, pelaku ini merubah namanya jadi phoska. Pengedar atau kasus di Jatipurno itu tidak ada keterkaitan dengan pupuk palsu di Pracimantoro yang diungkap oleh Polda Jateng beberapa waktu lalu,” ujar dia.
Pengamat Komunikasi Politik Sesalkan FPI Dibubarkan Tanpa Sempat Membela Diri
Pengedaran pupuk itu sudah berlangsung selama satu tahun. “Didistribusikan di daerah perbatasan Wonogiri seperti Gunung Kidul, Ponorogo dan Karanganyar,” kata Tobing.
Makam Nyah Rewel di UNS Tak Bisa Dipindah? Ini Kata Ketua PUI Javanologi UNS