SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SOLO</strong> — Seorang penjahit asal Karanganyar tertangkap dan sempat menjadi bulan-bulanan massa seusai menjambret tas milik seorang penjaga kios di Beteng Trade Center (BTC) Solo, Selasa (10/4/2018).</p><p>Unit Reskrim Polsek Pasar Kliwon lalu menangkap penjambret yang diketahui bernama Suratno, 37, warga Dukuh Suruhkalang RT 003/RW 004, Desa Suruhkalang, Jaten, Karanganyar, itu. Sedangkan penjaga kios yang tasnya dijambret bernama Rika Muliana, 22, warga Dukuh Giriwarno RT 001/RW 006, Girimarto, Wonogiri.</p><p>"Saya baru sekali ini menjambret tas milik karyawan BTC [Benteng Trade Center]. Uang hasil jambret rencananya untuk membayar utang," ujar Suratno saat ditemui wartawan di Mapolsek Pasar Kliwon, Selasa.</p><p>Suratno mengaku datang ke BTC naik sepeda motor. Kemudian ia berjalan kaki menuju BTC dan melihat Rika sedang sibuk membuka kios dengan membawa tas. Ia diam-diam mendekati Rika dari belakang dan langsung mengambil tasnya.</p><p>&ldquo;Saya langsung melarikan diri lewat pintu depan BTC. Saat keluar dari depan BTC ditangkap petugas satpam BTC yang sedang patroli,&rdquo; kata dia yang bekerja sebagai penjahit di rumahnya.</p><p>Suratno menjelaskan saat kejadian BTC masih sepi pengunjung. Namun, karena ada suara teriakan maling sebagian penjual di BTC keluar menolong Rika.</p><p>Kanit reskrim Polsek Pasar Kliwon Iptu Sutarto mewakili Kapolsek Pasar Kliwon AKP Aditia Mulya Ramdhani mengungkapkan penjambretan di BTC terjadi pukul 10.30 WIB. Polsek Pasar Kliwon yang menerima laporan dari anggota satpam BTC langsung menuju ke lokasi kejadian.</p><p>&ldquo;Kami langsung mengamankan Suratno dari amukan warga yang sedang emosi. Suratno mengalami luka ringan pada pipi dan pelipis bagian kiri akibat terkena pukulan warga,&rdquo; kata dia.</p><p>Ia menjelaskan barang bukti yang diamankan berupa lima kartu ATM, Kartu Indonesia Sehat (KIS), KTP, SIM, dan uang tunai senilai Rp400.000. Rika yang menjadi korban sampai sekarang masih trauma dan belum mau melaporkan kasus ini ke Polsek Pasar Kliwon.</p><p>Polsek sementara menjerat Suratno dengan tindak pidana ringan [tipiring] karena nilai kerugian di bawah Rp2,5 juta dan kasus ini belum ada korban yang melapor. &ldquo;Kami mengimbau pemilik kios dan karyawan di Pasar Kliwon lebih waspada. Warga yang melihat aksi kejahatan diminta jangan main hakim sendiri,&rdquo; kata dia. <br /><br /><br /></p>

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya