SOLOPOS.COM - Ilustrasi hajatan di Karanganyar (Istimewa)

Solopos.com, KARANGANYAR — Bupati Karanganyar, Juliyatmono, menegaskan tidak ada larangan bagi masyarakat untuk menyelenggarakan hajatan asalkan sesuai protokol kesehatan dan berizin.

Meskipun begitu, di dusun-dusun yang terdapat kasus Covid-19 aktif, diminta menunda penyelenggaraan hajatan terlebih dulu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal tersebut disampaikan Juliyatmono ketika berbincang dengan wartawan, pertengahan September 2020. Dia mengatakan formula terpenting dalam antisipasi persebaran Covid-19 bagi penyelenggara hajatan di Karanganyar adalah patuh terhadap protokol kesehatan dan Perbup Nomor 52 tahun 2020.

Arkeolog Mesir Temukan Peti Mati Kuno Terpendam 2500 Tahun di Kuburan Saqqara

“Tidak ada larangan untuk hajatan. Tapi tetap harus patuh protokol kesehatan, jangan sampai tidak dilaksanakan. Harus mengenakan masker dan disediakan tempat cuci tangan. Penyelenggara hajatan harus mengawasi terus jangan sampai ada yang tidak mematuhi. Lalu juga banyu mili, tamu datang, menyelamati, dan langsung pulang,” beber dia.

Yuli panggilan akrab Bupati Karanganyar juga mengatakan terdapat pemetaan yang bisa dipatuhi oleh masyarakat sebelum mengadakan hajatan.

Menurut dia, untuk dusun yang tidak terdapat kasus Covid-19 bisa melaksanakan hajatan, namun tetap dengan izin gugus tugas kecamatan. Sedangkan, untuk dusun yang terdapat kasus Covid-19 diminta tidak menyelenggarakan hajatan terlebih dulu.

Kisah Tenaga Kesehatan Sragen: Sembuh dari Covid-19, Tapi Perjuangan Belum Berakhir…

Dusun Zona Hijau

“Saya kecilkan lingkupnya. Untuk desa sepertinya terlalu luas, jadi patokannya dusun. Kalau dusun itu zona hijau dan tidak terdapat kasus silakan menyelenggarakan hajatan sesuai aturan. Tapi kalau ada, ya sebisa mungkin jangan diberi izin dulu atau penyelenggara hajatan menunda niatnya karena berisiko,” imbuh dia.

Sebelumnya, penyelenggaraan hajatan sempat menjadi sorotan di Karanganyar lantaran terdapat klaster baru Covid-19 saat akad nikah yang melibatkan 16 kontak erat di Kebakkramat. Dari 16 kontak erat, tiga di antaranya positif Covid-19 dan menjalani isolasi mandiri.

Bikin Jalan Sempit, Kerangka di 40 Makam TPU Bonoloyo Solo Akhirnya Dipindah

Selain itu, Satpol PP Karanganyar bersama polisi juga sempat membubarkan kegiatan panggung launching produk kaus karang taruna di Depirin, Lalung, dengan alasan tak berizin.

Sementara itu, jika merujuk data Dinas Kesehatan Karanganyar di laman Instragram resminya, saat ini hanya 38 desa yang tercatat masih ada kasus Covid-19 aktif. Artinya sejumlah dusun di 38 desa di Karanganyar itu ada yang dilarang menggelar hajatan.

Sementara itu, kasus Covid-19 aktif terbanyak ada di Desa Ngringo, Kecamatan Jaten, Karanganyar, dengan 9 kasus positif Covid-19 aktif. Per Selasa (22/9/2020), kasus Covid-19 aktif di Karanganyar sebanyak 51 orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya