SOLOPOS.COM - Kapolsek Jebres, Kompol Edison Pandjaitan, bersama anggotanya dan Tim SAR tengah menyisir Kali Anyar Solo untuk mencari bocah SD kelas I, Danang, 6, yang kalap, Senin (22/2/2016). (JIBI/Solopos/Istimewa)

Warga kalap Solo, siswa kelas I di Kampung Debegan, Mojosongo, kalap terseret arus Kali Anyar.

Solopos.com, SOLO–Seorang bocah kelas I SD, asal RT 005/ RW 003 Kampung Debegan, Kelurahan Mojosongo, Jebres, Danang, 6, terseret arus sungai Kali Anyar, Solo, Senin (22/2/2016). Petugas gabungan search and rescue (SAR) masih terus menyisir di sepanjang Kali Anyar untuk menyelamatkan jasad bocah malang itu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kapolsek Jebres, Kompol Edison Pandjaitan, mengatakan insiden nahas tersebut terjadi sore hari sekitar pukul 15.00 WIB. Ketika hujan deras mengguyur, Danang asyik bermain di tepi Kali Anyar, di Kampung Debegan, Mojosongo. Danang tak menyadari saat arus kian kencang di tengah hujan deras yang mengguyur. Dalam sekejap, arus sungai langsung menyeret tubuh Danang tanpa daya untuk menyelamatkan diri. “Kedalaman sungai sebenarnya hanya sekitar 0,5 meter. Tapi karena arus cukup kencang setelah diguyur hujan, Danang akhirnya terseret arus,” ujar Edison kepada Solopos.com, Senin (22/2/2016).

Ekspedisi Mudik 2024

Saat ini, tim SAR masih terus menyisir Kali Anyar. Petugas juga memasang jaring di jembatan biru yang menjadi penghubung Kelurahan Jebres dengan Kelurahan Mojosongo. Upaya penyelamatan jasad Danang terkendala arus sungai yang cukup deras. Tim SAR juga sudah berkoordinasi dengan dengan SAR Sragen mengingat Kali Anyar adalah anak sungai Bengawan Solo.

“Petugas masih terus menyisir Kali Anyar. Semoga hari ini bisa ketemu,” ujarnya.

Terpisah, pejabat Humas Bakorlak Emergency SAR UNS Novan menyatakan upaya evakuasi warga yang kalap di sungai akan kian sulit jika sudah memasuki Bengawan Solo. Apalagi, jika kondisi cuaca mendung yang membuat proses pengapungan jenazah melambat. Ditambah ketinggian aliran sungai yang dalam, maka, pencarian jenazah terasa kian sulit.

“Standar pencarian untuk jenazah yang kalap di sungai maksimal tiga hari. Di atas waktu itu, jenazah biasanya sudah membusuk. Berbeda jika di laut, jenazah memang agak lama karena ada kadar garam yang membuat jenazah awet,” paparnya.

Meski demikian, masa pencarian jenazah bisa diperpanjang maksimal 2×24 jam jika pihak keluarga menghendakinya. Namun permohonan pencarian itu harus sepengetahuan pengurus RT/RW.

“Jika sudah diperpanjang 2×24 jam, tetap nihil hasilnya, maka pencarian dihentikan. Ini standar operasional prosedur kami,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya