SOLOPOS.COM - Tariyono alias Ganden, 36, warga Dukuh Winong, Desa/Kecamatan Juwiring di samping sepeda motor milik kepala desa (Kades) Juwiring yang dia curi saat digelar konferensi pers di Mapolres Klaten, Selasa (22/3/2022). (Solopos.com/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN – Tariyono alias Ganden, 36, residivisi kasus pencurian asal Dukuh Winong, Desa/Kecamatan Juwiring kembali berulah. Ganden nekat nyelonong masuk ke rumah kepala desa (kades) Juwiring dan mencuri satu unit sepeda motor yang ditaruh di ruang tamu, Desember 2021.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com di Polres Klaten, Ganden beraksi di rumah rumah Kades Juwiring, Sugiarta, di Dukuh Bagor desa setempat, 11 Desember 2021 pukul 23.00 WIB. Ganden yang seorang diri berjalan kaki dari rumahnya. Jarak rumah Ganden dengan rumah pak kades kurang lebih 1 km.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Lantaran pintu depan terkunci, Ganden masuk melalui pintu belakang rumah yang kondisinya tak terkunci. Ganden lantas mencuri sepeda motor Honda Supra X 125 yang terparkir di ruang tamu. Selanjutnya, sepeda motor tersebut digadaikan ke seorang warga Kecamatan Klaten Selatan. Hilangnya sepeda motor itu lantas dilaporkan ke Mapolsek Juwiring.

Baca Juga: Kantor Desa Tlogorandu Klaten Dibobol Maling, Printer & Proyektor Raib

Unit Reskrim Polsek Juwiring yang menyelidiki kasus tersebut memperoleh informasi jika sepeda motor milik kades Juwiring berada di salah satu pabrik wilayah Kecamatan Ceper, 11 Maret 2022. Setelah disanggong hingga pukul 17.00 WIB, ada seorang pekerja yang keluar pabrik mengendarai sepeda motor tersebut. Anggota Reskrim Polsek Juwiring lantas menanyakan asal mula sepeda motor tersebut kepada pengendaranya.

“Kami minta keterangan dari pengendara, yang bersangkutan mengaku meminjam dari kakaknya bernama Eko. Setelah ditelusuri, Eko pinjam dari Wahyu. Ternyata Wahyu mengaku sepeda motor itu dari Ganden yang digadaikan senilai Rp1,2 juta,” kata Kanit Reskrim Polsek Juwiring, Aiptu Giardi, mewakili Kapolsek Juwiring, AKP Sumardi, saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Selasa (22/3/2022).

Dari keterangan tersebut, Unit Reskrim Polsek Juwiring memburu Ganden. Semula, Ganden sempat menghilang selama dua pekan. Ganden baru pulang ke rumahnya, Sabtu (12/3/2022). Saat itulah, Ganden ditangkap aparat polisi.

Baca Juga: Cekcok karena Cewek, 2 Pemuda Klaten Saling Lapor ke Polisi

“Tersangka dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” katanya.

Sebelum mencuri di rumah kades Juwiring, Ganden ternyata sudah empat kali mendekam di penjara. Seluruh kasus yang menjerat Ganden merupakan kasus pencurian.

“Hla anu pak, kepepet pak. Uangnya untuk makan dan minum,” kata dalih Ganden.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya