SOLOPOS.COM - Forkopimcam Mojogedang membubarkan acara hajatan yang digelar di Dusun Tunggulsari, Desa Pojok, Mojogedang Sabtu (6/2/2021) malam. (Istimewa/Satpol PP Karanganyar)

Solopos.com, KARANGANYAR-- Warga Desa Sedayu, Kecamatan Jumantono, Karangnyar, berinisial S, nekat berencana menyelenggarakan hajatan pernikahan selama tiga hari dua malam. Rencananya hajatan digelar pada Jumat hingga Minggu (12-14/2/2021).

Mendengar kabar tersebut, anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Jumantono langsung mendatangi rumah S pada Kamis (11/2/2021) pukul 20.00 WIB. Kepala Satpol PP Kabupaten Karanganyar, Yopi Eko Jati Wibowo, membenarkan informasi bahwa anggotanya yang bertugas di Kecamatan Jumantono sudah mendatangi rumah S sehari sebelum rencana penyelenggaraan hajatan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

"Jadi kami mendapat aduan dari warga tentang rencana penyelenggaraan hajatan pernikahan selama tiga hari dua malam. Dimulai besok [Jumat]. Satpol PP Kecamatan Jumantono memberi imbauan kepada penyelenggara hajatan," ujar Yopi saat dihubungi Solopos.com.

Baca juga: PPKM Mikro Berjalan, PKL di Karanganyar Jualan Sampai Larut Malam

Ia mengatakan dari hasil kunjungan tersebut, S tetap akan menyelenggarakan hajatan selama tiga hari dua malam. Imbauan anggota Satpol PP dengan keluarga S tak digubris.

"Penyelenggara bersikeras akan tetap menyelenggarakan hajatan. Anggota Satpol PP meminta konfirmasi ke Pak Camat, apakah hajatan itu sudah mengantongi rekomendasi? Ternyata belum. Tidak mempunyai rekomendasi dari kecamatan," tutur dia.

Langgar Instruksi Bupati

Yopi menyebut S melanggar Instruksi Bupati No.180/5/2021 apabila nekat melaksanakan hajatan tersebut. Potensi pelanggarannya adalah nekat menyelenggarakan hajatan di malam hari. Sudah begitu, rencananya digelar tiga hari dua malam pula.

Baca juga: Penyelenggara Hajatan Malam di Mojogedang Karanganyar Akhirnya Diproses Hukum

"Sudah diingatkan agar hajatan berjalan sesuai Instruksi Bupati No.180/5/2021. Hajatan dilaksanakan siang hari. Tetapi, pihak terkait masih ngeyel. Bahkan mau menyuguhkan hidangan dengan cara piring terbang. Kalau begitu kan melanggar lagi. Padahal jelas hajatan dilakukan dengan konsep banyumili dan tidak ada meja maupun kursi," ujarnya.

Yopi juga mendapat kabar bahwa S akan menyuguhkan hiburan berupa klenengan, campursari. Tidak cukup sampai di situ, S bahkan nekat membawa nama Bupati Karanganyar, Juliyatmono. S menyampaikan kepada anggota Satpol PP bahwa dirinya telah mengantongi izin dari Bupati.

Yopi menegaskan bahwa Bupati tidak akan memberikan izin penyelenggaraan hajatan yang melanggar aturan. "Sempat bawa nama Bupati. Pak Bupati enggak pernah mengizinkan hal yang menyimpang dari ketentuan. Jadi warga enggak usah bawa-bawa nama Bupati. Pak Bupati tegas ke kami agar mendisiplinkan warga sesuai instruksi Bupati," tutur dia.

Baca juga: Tawangmangu Sepi Pengunjung, Kumpulan Kera Serbu Warung

Yopi berharap S dapat berubah pikiran dan menyelenggarakan hajatan sesuai ketentuan penyelenggaraan hajatan di masa pandemi Covid-19. Apabila mengacu Instruksi Bupati itu maka hajatan wajib dilaksanakan pada siang hari, konsep acara banyumili. Selain itu tidak boleh menggunakan meja dan kursi, makanan dan minuman untuk tamu dibawa pulang, hiburan diperbolehkan dan terbatas, dan terakhir menerapkan protokol kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya