SOLOPOS.COM - Hotel Srikandi yang sedang dibangun di jalan Solo-Jogja, Dukuh Ringinrejo, Desa Plawikan, Jogonalan, Klaten, Selasa (12/12/2017). (Cahyadi Kurniawan/JIBI/Solopos)

Warga Desa Plawikan, Jogonalan, Klaten, kembali menyuarakan penolakan terhadap Hotel Srikandi yang tengah dibangun di wilayah itu.

Solopos.com, KLATEN — Tak puas dengan hasil musyawarah pertama di Balai Desa Plawikan, Oktober lalu, terkait penolakan terhadap Hotel Srikandi yang tengah dibangun di desa itu, Forum Peduli Kampoeng menyurati sebelas lembaga. Surat itu berisikan penegasan kembali penolakan terhadap Hotel Srikandi di Dukuh Ringinrejo, Desa Plawikan.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Kesebelas surat itu dikirim kepada Kepala Desa Plawikan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Plawikan, Camat Jogonalan, Polsek Jogonalan, Koramil Jogonalan, Polres Klaten, Kodim Klaten, Dinas Perumahan Kawasan dan Permukiman (Disperwaskim), Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora), Dinas Lingkungan Hidup, dan Satpol PP. (Baca: Takut Ketiban Image Jelek, Warga Jogonalan Tolak Hotel Srikandi)

Surat itu dikirim serentak pada 11 November lalu. “Ini sebagai penegasan kembali penolakan forum atas pendirian hotel,” kata Budi Prawoto, juru bicara Forum Peduli Kampoeng, saat ditemui wartawan, Selasa (12/12/2017).

Pengiriman surat itu, lanjut Budi, dilakukan karena tak ada kesepakatan dalam pertemuan di Balai Desa Plawikan, Oktober lalu. Apalagi pembangunan Hotel Srikandi terus berjalan hingga kini. “Kami berharap pembangunan hotel dihentikan dahulu,” harap dia.

Kepala Desa Plawikan, Lilik Ratnawati, merespons penolakan kali kedua oleh warga dan akan mengumpulkan kembali warga dengan manajemen hotel sekaligus dihadiri organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Dalam pertemuan itu juga akan diperiksa bersama-sama keabsahan kelengkapan dokumen perizinan hotel.

“Ada dugaan pemalsuan dokumen. Saya akan kumpulkan semuanya untuk mengetahui kebenaran hal ini,” kata dia, Selasa.

Manajemen Hotel Srikandi sempat mendapatkan peringatan dari Disperwaskim Klaten lantaran mendirikan hotel tanpa izin. Peringatan itu diterbitkan Disperwaskim sekitar dua-tiga pekan lalu.

“Seingat saya baru satu kali [peringatan]. Tapi coba saya cek arsipnya di kantor besok. Selama ini [proses perizinan] semua sesuai aturan,” kata Kepala Seksi Pembangunan Peningkatan Kualitas dan Pengendalian Bidang Kawasan Permukiman dan Tata Bangunan Disperwaskim Klaten, Agus Pancaji Sukarno, Selasa malam.

Upaya Solopos.com meminta konfirmasi kepada manajemen Hotel Srikandi soal peringatan itu tak direspons hingga berita ini diunggah.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya