SOLOPOS.COM - Polsek Depok Timur meringkus AW beserta sejumlah barang bukti, Senin (12/4/2021). (Harian Jogja/Lugas Subarkah)

Solopos.com, JOGJA — Seorang warga Kalurahan Minomartani, Kapenawon Ngaglik, Sleman, berinisal HW merugi Rp785 juta. Ia jadi korban penipuan berkedok investasi yang dilakukan rekan bisnisnya. Padahal uang korban digunakan pelaku untuk foya-foya.

Kanit Reskrim Polsek Depok Timur, Iptu Aldhino Prima, menjelaskan pelaku adalah AW, 36 tahun, warga Kelurahan Bumijo, Kapanewon Jetis, Kota Jogja. “Pelaku menawarkan kepada korban 15 emas batangan dan 33 batu Mirah Delima untuk dijual di luar Jawa,” ujarnya, Senin (12/4/2021).

Promosi Mabes Polri Mengusut Mafia Bola, Serius atau Obor Blarak

Pelaku kata dia, telah mengenal korban cukup lama sebagai teman. Kemudian pada Juli 2019, AW mulai menawari korban untuk berbisnis emas dan mirah delima yang dijanjikan akan dijualkan di luar Jawa sehingga keuntungannya akan lebih besar.

Baca Juga: Dinsos Sleman Data Warga Peserta PKH yang Dapat Ganti Rugi Tol

Harga setiap emas batangan dan mirah delima berkisar Rp25 juta hingga Rp30 juta. Korban pun sepakat dan membayar kepada pelaku untuk pembelian emas secara bertahap. Transaksi pertama terjadi pada Juli 2019.

Pelaku terus meminta uang kepada korban yang selalu disanggupi hingga terakhir pada 3 September 2020 lalu. Total telah terjadi 29 transaksi. Setiap transaksi berkisar Rp8 juta hingga Rp70 juta, hingga totalnya mencapai Rp785 juta.

“Setiap pelaku meminta uang kepada korban, selalu dengan alasan untuk pembayaran pembelian emas batangan dan merah delima. Namun setiap ditanyakan oleh korban tentang barang tersebut, pelaku menjawab Desember 2020 akan terjual semua,” katanya.

Baca Juga: Di Jogja, Ada Bule Prancis Jual Bakpia Paris

Ditangkap di Angkringan

Korban dan pelaku bertransaksi dengan cara bertemu langsung, memberikan uangnya secara tunai. Tempat pertemuannya berpindah-pindah, diantaranya di Jalan Kaliurang, Malioboro, Kotabaru, dan lainnya.

Hingga akhirnya pada Oktober 2020 korban menolak saat dimintai uang dan meminta hasil penjualan terlebih dahulu. Setelah itu, pelaku sudah tidak dapat lagi dihubungi.

Merasa curiga, korban pun melapor ke Polsek Depok Timur. Pelaku akhirnya diringkus polisi pada 25 Maret 2021, di daerah Wijilan, Kota Jogja. Ia ditangkap saat sedang makan di angkringan.

Berdasarkan pengakuannya, uang hasil penipuan telah dihabiskan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan berfoya-foya. Atas perbuatannya, AW dikenakan Pasal 378 jo 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya