SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SOLO</strong>–Warga Jebres Tengah penghuni tanah hak pakai (HP) 105&nbsp; melayangkan surat kepada Wali Kota Solo dan DPRD terkait pemindahtanganan aset, Senin (2/4/2018). Warga menginginkan tanah pemerintah yang mereka tempati diberikan kepada mereka.</p><p>Salah satu tokoh masyarakat, Maria Yusneni&nbsp;menyatakan warga telah merencanakan pelayangan surat ini sejak dua pekan lalu. Selain Wali Kota dan DPRD, warga juga akan melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo, Ketua DPR RI, Gubernur Jawa Tengah, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat (PPPAPM) Solo, Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Solo, Kepala BPN, Camat Jebres, dan Lurah Jebres.</p><p>Menurut Neni, kasus yang menimpa penghuni HP 105 serupa dengan kasus HP 11 Semanggi, HP 10 Tipes, HP 40, dan HP 43 Pucang Sawit. Neni menyatakan keempat wilayah tersebut sudah berganti status menjadi hak milik berdasarkan pernyataan Wali Kota Solo bahwa tanah yang telah ditempati selama sepuluh tahun dapat diajukan menjadi Hak Milik (HM). Neni juga mengacu pada Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah untuk menyelesaikan masalah tanah HP 105 itu.</p><p>&ldquo;Menurut Permen itu (19 tahun 2016) Pemkot dengan persetujuan DPRD dapat menghibahkan status tanah menjadi Hak Milik,&rdquo; ucap Neni kepada <em>Solopos.com</em>, Selasa.</p><p>Permendagri pasal 331 menyebutkan bahwa pemindahtanganan barang milik daerah dilakukan setelah mendapat persetujuan DPRD untuk tanah dan/ bangunan. Lebih lanjut, pasal 336 menyatakan pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan dilakukan oleh Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan Gubernur/Bupati/Walikota.</p><p>Kasi Penanganan Masalah sekaligus plt Kassubbag Tata Usaha, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Solo, Joko Setyadi, menyatakan tindakan yang dilakukan warga Jebres Tengah itu menyalahi aturan. Joko menegaskan bahwa pemindahtanganan aset hanya bisa dilakukan dengan persetujuan kedua belah pihak.</p><p>&ldquo;Padahal itu jelas tanah pemerintah kota,&rdquo; ujar Joko saat dihubungi Solopos.com, Selasa sore.</p><p>Joko menambahkan bahwa pemindahtanganan, menurut Undang-undang Pertanahan hanya dapat dilakukan apabila rakyat sudah menempati wilayah tersebut selama 20 tahun dengan itikad baik dan tidak dipermasalahkan oleh pemilik yang sah.</p><p>&ldquo;Kalau itu tidak dengan itikad baik, apalagi sekarang ada pihak yang menggugat otomatis aturan itu tidak berlaku,&rdquo; kata Joko.</p><p>Meski demikian, Neni tetap optimistis permintaan warga untuk tetap tinggal di tanah HP 105 bakal terwujud. Sekarang yang mereka lakukan hanya tinggal menunggu respons dari pemerintah. (Nadia Lutfiana Mawarni)</p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya