SOLOPOS.COM - Kapolsek Serengan Kompol Suwanto (kiri) menunjukkan barang bukti kasus narkotika dalam beberapa pekan terakhir di Mapolsek Serengan, Solo, Kamis (22/10/2020) siang. (Solopos/Ichsan Kholif Rahman)

Solopos.com, SOLO -- Unit Reskrim Polsek Serengan menangkap seorang pria berinisial DS, 34, warga Jebres, Solo, yang tengah menaruh bungkusan kondom berisi sepaket sabu-sabu di kawasan Jl Gatot Subroto, belum lama ini.

Tersangka mengaku melakukan hal itu atas permintaan seorang rekannya dengan iming-iming pinjaman uang senilai Rp1 juta. Kapolsek Serengan Kompol Suwanto kepada wartawan, Kamis (22/10/2020), mengatakan tersangka sengaja menyembunyikan sepaket sabu-sabu itu dalam bungkusan kondom agar tidak orang lain yang curiga.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Bungkusan itu diletakkan di tempat yang sudah disepakati penjual dan pembeli sabu-sabu. Peran tersangka sebagai kurir narkoba dengan pengendali seseorang warga Sukoharjo.

Cegah Covid-19, Keraton Solo Tiadakan Grebeg Maulud dan Sekatenan Tahun Ini

"Pengakuan tersangka ia diminta mengantarkan barang dan diletakkan di suatu tempat. Tidak dibayar uang namun akan dipinjami uang. Kami yang sudah mengetahui akan ada transaksi langsung menangkap tersangka," papar Kapolsek mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Dari tangan kuris asal Jebres, Solo, itu kepolisian menyita barang bukti berupa sepaket sabu-sabu seberat 0,25 gram lalu satu unit handphone, serta bungkusan kondom.

Sementara itu, DS mengaku sedang dalam kondisi terimpit kebutuhan ekonomi. Pekerjaannya sebagai juru masak salah satu warung makan tidak mencukupi untuk saat ini.

Cawawali Solo Teguh Prakosa Sempat Kampanye Di Rumah Keluarga Wanita Terbakar Dalam Mobil Sukoharjo

Pernah Konsumsi

Saat ia hendak meminjam uang, warga Jebres, Solo, itu mendapat tawaran untuk mengantarkan sabu-sabu itu dengan imbalan tertentu. Ia mengaku mengetahui barang yang ia kirim itu sabu-sabu karena ia pernah mengonsumsinya pada 2006 lalu.

Ia juga mengaku tahu biasanya sabu-sabu itu dibungkus kemasan bekas rokok, namun ia hanya menemukan bungkusan kondom di sekitar lokasi peletakan. "Adanya bungkus kondom ya jadi saya pakai bungkusan itu saja," ucap DS.

Sementara itu, selang beberapa hari Unit Reskrim Polsek Serengan meringkus DW dan RH dekat minimarket wilayah Tipes. Keduanya merupakan warga Mojosongo, Jebres, Solo.

Pengamat: Pilkada Sukoharjo Akan Jadi Pertarungan Pemilih Loyalis Vs Swing Voters

Dua tersangka asal Jebres, Solo, itu tertangkap membawa narkotika jenis sabu-sabu dalam bungkusan kopi. Sebelum bertransaksi, aksi pelaku ketahuan polisi dan ia pun tertangkap.

Kapolsek menyebut para tersangka terancam Pasal 112 atau Pasal 117 Undang-undang No 35 tentang Narkotika dengan hukuman minimal lima tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya