SOLOPOS.COM - Ilustrasi penganiayaan (JIBI/Dok)

Solopos.com, SOLO -- Hartoyo, warga Kelurahan/Kecamatan Jebres, Solo, mengalami gangguan penglihatan di mata kanannya seusai dianiaya Aditya Yulianto, warga Kelurahan Mojosongo, Jebres, Solo.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Minggu (2/2/2020) lalu saat keduanya berpesta minuman keras (miras) oplosan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Wakasatreskrim Polresta Solo, AKP Widodo, mewakili Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Arwansa, mengatakan Hartoyo melapor ke polisi dua hari setelah kejadian dengan kondisi masih luka parah.

Satreskrim kemudian menangkap Aditya Yulianto pada akhir Februari lalu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Warung Mbok Yem di Puncak Lawu Punya Televisi dan Kulkas, Ternyata Ini Sumber Listriknya

“Pelaku dan korban ini semula minum miras bersama rekan-rekan mereka. Di sela-sela minum miras pelaku membeli cemilan, tetapi saat kembali miras sudah habis,” ujarnya saat dijumpai wartawan di Mapolresta Solo, Senin (2/3/2020) siang.

Hartoyo terus menerus mengejek Aditya hingga membuat Aditya sakit hati. Aditya kemudian memukul dan menendang wajah Hartoyo yang sedang duduk hingga tak sadarkan diri.

Rezim Jokowi Diprediksi Jatuh Juni Ini, Kenapa?

Aditya diketahui merupakan residivis kasus penyalahgunaan narkotika pada 2008 lalu itu. Aditya dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya