SOLOPOS.COM - Lokasi benteng Keraton Kartasura di Kampung Krapyak Kulon, Kelurahan Kartasura, Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, yang dijebol warga.(Istimewa-Humas Pemkab Sukoharjoi)

Solopos.com, SUKOHARJO — Pihak Keraton Solo mendesak adanya penegakan hukum terkait kasus penjebolan tembok baluwarti, bagian luar sisi barat Keraton Kartasura, Sukoharjo, dengan alat berat oleh warga. Pasalnya, tindakan warga tersebut jelas-jelas merupakan perusakan cagar budaya.

“Ya ini sungguh kejadian yang sangat luar biasa memprihatikan. Jelas-jelas itu situs benteng cagar budaya tahu-tahu dibuldoser. Tetapi mungkin hikmahnya ini menjadi persoalan hukum,” ujar Ketua Eksekutif Lembaga Dewan Adat Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, KPH Eddy Wirabhumi, melalui pesan suara yang diterima Solopos.com, Jumat (22/4/2022).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Tadi saya kunjungan ke lapangan bersama Gusti Moeng [GKR Wandansari, Ketua LDA Keraton Solo], saya tanyakan kepada petugas dari cagar budaya apakah sudah ada yang lapor secara resmi kepada kepolisian atau belum, sudah. Dan menurut mereka, mereka juga sudah dimintai keterangan oleh kepolisian. Karena memang secara resmi harus ada yang melapor,” tambah Eddy.

Baca juga: Waduh, Benteng Keraton Kartasura Hancur Dijebol Pakai Alat Berat

Dia menambahkan tindak lanjutnya kejadian itu menjadi momentum menegakkan hukum terkait benda cagar budaya. “Untuk tindak lanjutnya, ini jelas-jelas perusakan cagar budaya. Ini lah saatnya untuk kita menegakkan Undang-undang Cagar Budaya[  UUNo 11 tahun 2010] yang sering tidak dihormati banyak sekali elemen termasuk penegak hukumnya,” jelasnya.

Berbicara terkait perusakan maupun kerusakan cagar budaya, menurutnya banyak orang juga yang masih melakukan pembiaran terkait hal itu. Padahal pembiaran tersebut juga sudah diatur dalam Undang-undang Cagar Budaya.

Dia berharap dengan adanya kejadian tersebut, penegakan peraturan perundangan terkait cagar budaya akan terus digalakkan. “Dimulai dari sini, ini harus dituntaskan, ditegakkan hukumnya, pelakunya harus dimasukkan kepada pasal yang dapat menjerat dia. Kemudian hal tersebut menjadi bukti bahwa pelanggaran undang-undang mendapatkan hukuman yang setimpal,” jelasnya.

Awalnya Ingin Bersihkan Semak-Semak

Diberitakan sebelumnya, tembok benteng Keraton Kartasura yang dijebol itu berada di Kampung Krapyak Kulon RT 002/RW 010, Kelurahan Kartasura, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo. Tembok sepanjang sekitar enam meter itu dijebol dengan alat berat pada Kamis (21/4/2022) siang.

Pemilik tanah di sekitar tembok benteng yang dijebol, Burhanudin, 45, mengaku tak tahu jika lokasi tersebut masuk dalam cagar budaya. Menurutnya, patok tanah yang dibelinya itu berada di luar tembok benteng. Pria asal Sraten, Gatak, Sukoharjo, itu mengaku pemilik tanah sebelumnya berasal dari Lampung dan tidak tahu menahu jika lokasi tersebut menjadi cagar budaya.

Baca juga: Benteng Keraton Kartasura Dijebol Warga, Ini Respons Keraton Solo

Dia menyebut awalnya hanya ingin membersihkan semak-semak di sekitar pagar. Kemudian, penjebolan tembok dilakukan untuk membuat akses masuk. Tak hanya melakukan penjebolan, dia mengaku meratakan tanah yang berada di tengahnya mengingat tanah di kawasan itu tidak landai.

“Kemarin kan kaya alas [hutan] itu jadi [bagian tengah] saya ratakan. Saat ini dihentikan belum tahu sampai kapan masih menunggu [keputusan dari pihak berwenang],” jelasnya saat diwawancarai wartawan di lokasi, Jumat (22/4/2022). Dia mengaku membeli tanah seluas 682 m2 dengan harga Rp800 juta tapi belum lunas. Dia mengatakan lokasi tanah tersebut tidak terawat.

Sementara itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disidkbud) Kabupaten Sukoharjo memastikan bangunan pagar kuno atau benteng Keraton Kartasura yang dibongkar oleh warga dengan alat berat adalah Benda Cagar Budaya (BCB). Artinya, bangunan bersejarah yang berusia ratusan tahun itu adalah bangunan yang dilindungi dan tidak boleh diutak-atik.

Baca juga: Pemkab Sukoharjo Sesalkan Warga Nekat Jebol Benteng Keraton Kartasura

Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sukoharjo, Siti Laela, menegaskan pembongkaran bangunan kuno tersebut tidak bisa dibenarkan dengan alasan apa pun. Terlebih sudah sejak beberapa waktu lalu, bangunan pagar Keraton Kartasura itu sedang dalam kajian oleh Tim Ahli BCB.

“Bangunan di sana itu sudah didaftarkan sebagai BCB yang statusnya dilindungi oleh Undang-undang. Itu juga sudah didaftarkan sebagai BCB ke tingkat nasional, kok tahu-tahu ada orang yang membongkarnya, jelas itu menyalahi undang-undang,” tegasnya, Jumat (22/4/2022).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya