SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Klaten (Solopos.com) – Sejumlah warga yang tergabung dalam kelompok yang menamakan diri Kawula Alit Pemberantasan Korupsi (KPK) Desa Jambu Kidul, Kecamatan Ceper, Klaten mengancam akan menggugat Bupati Klaten, Sunarna, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas tudingan melanggar Perda No 2/2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah.

Ancaman itu disampaikan Koordinator KPK Jambu Kidul, Wahyu Wijayanto, ketika ditemui Espos, Jumat (27/5). Menurut Wahyu, Pasal 43 ayat (3) Perda No 2/2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah menyatakan kepala Desa (Kades) diberhentikan sementara oleh Bupati tanpa melalui usulan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) karena berstatus sebagai tersangka melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, atau tindak pidana terhadap keamanan negara.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Sejak 5 Mei 2010, mantan Kades Jambu Kidul, Wiyanti, sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana bantuan rehabilitasi gempa bumi 2006 yang merugikan negara hingga Rp 1,3 miliar. Namun, Bupati Sunarna baru menerbitkan surat keputusan (SK) pemberhentian Wiyanti setahun kemudian, tepatnya 19 Mei 2011.

Ekspedisi Mudik 2024

”Bupati tidak tegas. Mestinya Perda No 2/2007 itu sudah bisa dijadikan payung hukum untuk menonaktifkan Kades setelah ditetapkan sebagai tersangka pada tahun lalu,” kata Wahyu.

Menurut Wahyu, ancaman menggugat Bupati Sunarna ke PTUN tersebut merupakan akumulasi dari kekecewaan warga terhadap Bupati Klaten. Menurutnya, selama setahun lamanya warga dikecewakan dengan tidak maksimalnya pelayanan Pemerintah Desa (Pemdes) Jambu Kidul. Faktanya, kendati sudah menjalani proses hukum, Wiyanti masih berstatus sebagai Kades selama setahun.

”Kades ditahan di Semarang. Perangkat desa sering membolos. Pelayanan tidak satu atap. Perangkat desa tebang pilih dalam melayani warga. Hanya warga yang pro Kades yang dilayani. Untuk mendapatkan surat pengantar nikah, warga harus membayar Rp 225.000. Alasannya untuk memintakan tanda tangan Kades yang ditahan di Semarang. Belum lagi untuk mengurus Surat Keterangan Waris (SKW), kami harus mengeluarkan biaya Rp 2,5 juta. Padahal di desa lain biayanya tidak sebesar itu,” terang Wahyu.

Wahyu menambahkan, KPK Jambu Kidul masih mengumpulkan data-data sebagai bahan pengaduan ke PTUN. ”Wacana mengenai rencana ini sudah beredar di kalangan warga. Sekarang masih kita kumpulkan dulu data-datanya baru kita ke PTUN,” tandas Wahyu.

Sementara itu, Bupati Klaten, Sunarna hingga kini belum bisa dimintai konfirmasi terkait ancaman dari KPK Jambu Kidul tersebut. Telepon genggamnya tidak diangkat saat Espos menghubungi.

mkd

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya