SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/dok)

Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/dok)

SLEMAN- Peneror Pesawat Lion Air, Andrea Geovanni, 49, Warga Negara Asing (WNA) asal Italia akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (24/10/2012) malam. Andrea Geovanni dijerat pasal Undang-undang terorisme.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Kombes Pol Kris Erlangga Aji Widjaya melalu Kabid Humas Polda DIY AKBP Anny Pudjiastuti mengatakan, tersangka dikenakan pasal undang-undang terorisme sebagaimana dalam pasal 479 KUHP Junto 335. Tersangka melai ditahan sejak pukul 18.00 WIB.

“Mulai malam ini yang bersangkutan [Andrea Geovanni] sudah kita tahan” kata Anny kepada Harian Jogja.

Ditambahkan Anny, Geovanni telah melakukan perbuatan yang dapat membahayakan dengan menakut-nakuti pesawat sehingga membuat masyarakat panik.  Aksi WNA yang sudah 10 tahun tinggal di Denpasar Bali itu membuat ancaman bahan peledak dalam pesawat Lion Air.

Seperti diberitakan sebelumnya, pesawat Lion Air Nomor JT 568 tujuan Jogja-Denpasar, diteror oleh orang tak dikenal, Minggu(14/10/2012) sore, melalui telpon

Teror bom diterima oleh operator Lion Air di Bandara Adisucipto terjadi dua kali. Yaitu puk 17.20 WIB dan 17.31 WIB. Pesawat yang sedianya berangkat jam 20.45 WIB malam ini diancam bahwa terdapat bahan peledak di dalam pesawat.

Dalam pemeriksaan polisi, Geovanni berkukuh tidak bermaksud meneror melainkan karena kesal istrinya tidak bisa pulang dari Jogja ke Bali dengan Pesawat Lion Air. Saat terror terjadi, saat yang sama Polda Bali juga melakukan pengamanan sesuai SOP 9 Standard Operating procedure0.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya