SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Batam— Seorang warga India berisial P telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan di Drydock Graha, Tanjung Ucang, Batam.

Hal itu diungkapkan Kapoltabes Barelang, Kombes Leonidas Braksan, Jumat (23/4). Ia mengatakan P dianggap sebagai pemicu. Ia dikenakan tuduhan mengatakan perkataan menghina.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Termasuk perbuatan yang tidak menyenangkan,” jelas Kapoltabes.

WN India ini, sambungnya akan dikenakan pasal 154 KUHP tentang penghinaan terhadap pemerintah Indonesia dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Kemudian pasal 156 KUHP tentang penghinaan terhadap sesuatu kelompok atau golongan dengan ncaman 4 tahun penjara.

Berdasarkan informasi yang dihimpun P adalah Prabaharan yang dalam insiden itu menderita luka paling parah di bagian kepalanya. “Tapi sekarang yang bersangkutan sudah keluar dari rumah sakit. Sekarang masih dalam pemeriksaan,” jelas Leo.

inilah/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya