SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO — Ari Setiawan, 34, selaku penggugat perkara perdata wanprestasi terhadap mantan Walikota Solo, Joko Widodo (Jokowi) menyatakan siap menghadapi sidang lanjutan jika mediasi tak terealisasi. Ia bersama kuasa hukumnya, Sri Hadi Fahrudin, telah merevisi dalil gugatan guna mempertajamnya.

Ari bersama kuasa hukumnya, Sri Hadi dan Kabag Hukum dan HAM Kota Solo, Kinkin H Hakim bersama jaksa Wahyu Dharmawan dan Chandra mewakili Jokowi selaku tergugat mengikuti sidang lanjutan dengan agenda mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (24/10/2012). Sidang itu merupakan sidang mediasi kali ketiga yang digelar PN. Dalam kesempatan pertama hakim sekaligus mediator, Bintoro Widodo, memberi waktu 40 hari mediasi.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Namun, hingga pekan keempat kedua belah pihak belum pernah bertemu guna mencari titik temu sebagai upaya damai.

Seusai mengikuti sidang, Sri Hadi, kepada wartawan menyampaikan pihaknya siap menghadapi sidang lanjutan hingga putusan hakim jika ternyata upaya damai tak tercapai. Pasalnya gugatan yang dilayangkan pihaknya mempunyai dasar hukum. Guna menghadapi hal itu ia mengaku telah mempertajam dalil gugatan dan menyiapkan 10 alat bukti, seperti surat sumpah jabatan Jokowi, dokumen dari KPU Solo terkait Pilkada Solo yang ketika itu pasangan Jokowi-FX Hadi Rudyatmo (Rudy) memenangi Pilkada dan lain sebagainya.

Kendati demikian, di sisi lain penggugat juga masih berusaha untuk mencapai perdamaian dengan pihak tergugat.

Sri Hadi melanjutkan, dalam kesempatan sidang itu diketahui kliennya pernah bertemu dengan tergugat namun bukan dalam rangka membicarakan perkara gugatan. Pertemuan itu terjadi di gedung DPRD Solo kala ada pelantikan Rudy sebagai Wali Kota Solo, Jumat pekan lalu.

“Mediator memberi kami waktu mediasi hingga 5 November mendatang. Jadi, sebelum melampaui tanggal yang telah ditetapkan kedua belah pihak harus sudah bertemu dan mencapai kata damai jika ingin sidang tidak dilanjutkan. Namun, bila dalam rentang waktu itu tidak dicapai damai maka sidang terus dilanjutkan,” ucap Sri Hadi saat ditemui wartawan.

Pada prinsipnya, sambungnya, Ari siap bertemu Jokowi kapan dan di mana pun. Namun, menurut Sri Hadi, pertemuan akan lebih baik jika terjadi di Solo.

Sementara itu, Kinkin menuturkan Jokowi membuka kesempatan bagi Ari untuk berdialog dengannya guna mencari titik temu yang bermuara pada perdamaian. Menurutnya, selama belum mencapai putusan hakim upaya damai masih bisa ditempuh. Jadi, peluang damai masih ada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya