SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Majelis hakim secara tegas menolak gugatan pemilik sertifikat tanah di Kentingan Baru, Sri Suryani saat dilangsungkannya sidang lanjutan sengketa tanah di Pengadilan negeri (PN) Solo, Kamis (20/5). Materi gugatan pemilik sertifikat dengan hak milik nomor 4263 dan seluas 396 meter persegi tersebut dinilai kurang lengkap.

Berdasarkan pantauan Espos di PN Solo, pelaksanaan sidang yang diketaui majelis hakim, Sugeng B berlangsung dalam suasana tegang. Seratusan warga Kentingan Baru mendengarkan pembacaan vonis dari majelis hakim dengan harap-harap cemas. Materi gugatan perkara nomor 04/Pdt.G/2010/PN.Ska itu terletak pada keberadaan sebidang tanah yang sudah terdapat hak milik bernomor 4263 seluas 396 meter persegi yang diklaim milik Sri Suryani di blok 8 kawasan Kentingan Baru.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pada kesempatan tersebut, terdapat enam warga tergugat, di antaranya Joko, Yatno, Topan, dan Agus. Di mana, keseluruhan diwakili kuasa hukumnnya, Hastin Dirgantari. Di sisi lain, kuasa hukum Sri Suryani yang bertindak sebagai penggungat diwakili Sobirin.

Massa yang memadati tempat persidangan juga membentangkan beberapa spanduk yang intinya bakal berjuang habis-habisan mempertahankan tanah yang sudah mereka huni selama bertahun-tahun.

“Dengan mempertimbangkan fakta-fakta di persidangan di waktu sebelumnnya, akhirnya majelis hakim mengadili eksepsi terhadap enam warga tergugat dapat diterima. Sebaliknya, gugatan pihak penggugat tidak dapat diterima karena kurang sempuran. Untuk itu, penggungat dikenakan denda senilai Rp 966.000 atas masalah ini,” tegas Ketua Majelis Hakim, Sugeng B di sela-sela pembacaan vonis di PN Solo, Kamis (20/5).

Lebih lanjut dia mengatakan, putusan yang diambil majelis hakim belum mempertimbangkan aspek benar dan tidaknya persoalan yang ada. Hanya, pertimbangan utama penerimaan eksepsi para tergugat dan tidak lengkapnya materi gugatan menjadi dasar utama majelis hakim mengambil keputusan.

“Kami memberikan waktu sebanyak 14 hari kepada pihak penggugat untuk memikirkan keputusan ini. Untuk selanjutnya, terserah dari pihak penggugat untuk menyesuaikan,” ulas dia.

Menurut kuasa hukum penggugat, Sobirin mengakui adanya kekuranglengkapan materi gugatan. Terdapat dua hal pokok yang menjadi kendala utama dalam memasukkan poin-poin penting dalam gugatan, seperti sulitnya bertemu dengan pemilik rumah di atas tanah bersengketa dan tidak jelasnya batas tanah sengketa, lantaran sudah terlalu banyak didirikan rumah oleh warga.

“Tentunya, hasil keputusan kali ini akan kami sampaikan terlebih dahulu ke klien. Kemudian, kami akan mengambil sikap menyesuaikan waktu 14 hari yang diberikan majelis hakim,” ujar dia.
Sebelumnya, perwakilan paguyuban bina masyarakat Jebres, Wiwik Tri Setyoningsih para pemegang sertifikat tanah sengketa diketahui dari dahulu hingga saat ini tidak pernah menguasai secara fisik. Sehinga, disinyalir proses perolehan sertifikat tidak melalui prosedur sesuai ketentuan hukum yang berlaku di bidang pertanahan.

“Tanah yang ditempati warga dahulu adalah bekas tanah negara,” kata dia.

pso

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya