[SPFM], Sekretariat Bersama Gabungan Elemen Masyarakat Pendukung Keistimewaan Yogyakarta (Sekber Gamawan) Jumat (13/5) mempertanyakan ke DPRD Provinsi Yogyakarta terkait rencana perpanjangan masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Yogyakarta selama dua tahun. Hal tersebut mengemuka usai delegasi DPRD Yogyakarta berkonsultasi ke Ditjen Otonomi Daerah terkait Kepres No 86/2008, pada 5 Mei 2011. Pasalnya, perpanjangan yang diwacanakan oleh Ditjen Otonomi Daerah mengasumsikan UU Keistimewaan (UUK) Provinsi Yogyakarta mengatur tentang pemilihan.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Koordinator Sekber Gamawan, Widihasto Wasana Putra, mengatakan wacana perpanjangan sangat melecehkan kehendak masyarakat yang menginginkan penetapan. Jika penetapan, perpanjangan masa jabatan atau pembatasan masa jabatan gubernur tidak diperlukan. Dia meminta agar DPRD lebih fokus pada proses mengawal pembahasan RUUK Yogyakarta di DPR RI. [miol/tna]