SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

[SPFM], Sekretariat Bersama Gabungan Elemen Masyarakat Pendukung Keistimewaan Yogyakarta (Sekber Gamawan) Jumat (13/5) mempertanyakan ke DPRD Provinsi Yogyakarta terkait rencana perpanjangan masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Yogyakarta selama dua tahun. Hal tersebut mengemuka usai delegasi DPRD Yogyakarta berkonsultasi ke Ditjen Otonomi Daerah terkait Kepres No 86/2008, pada 5 Mei 2011. Pasalnya, perpanjangan yang diwacanakan oleh Ditjen Otonomi Daerah mengasumsikan UU Keistimewaan (UUK) Provinsi Yogyakarta mengatur tentang pemilihan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Koordinator Sekber Gamawan, Widihasto Wasana Putra, mengatakan wacana perpanjangan sangat melecehkan kehendak masyarakat yang menginginkan penetapan. Jika penetapan, perpanjangan masa jabatan atau pembatasan masa jabatan gubernur tidak diperlukan. Dia meminta agar DPRD lebih fokus pada proses mengawal pembahasan RUUK Yogyakarta di DPR RI. [miol/tna]

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya