SOLOPOS.COM - Ilustrasi zona merah Covid-19. (Freepik)

Solopos.com, SLEMAN- Sebanyak 12 padukuhan di Sleman masuk zona merah dan oranye penyebaran Covid-19. Sesuai Instruksi Bupati Sleman No.11/2021 tentang PPKM berbasis Mikro, maka kegiatan keagamaan seperti tarawih dan salat Idulfitri berjamaah di padukuhan yang masuk zona merah dan oranye tidak diperbolehkan.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sleman Joko Hastaryo mengatakan berdasarkan pemetaan zonasi penyebaran Covid-19 menjelang perayaan Idulfitri terdapat tiga padukuhan yang masuk zona merah. Masing-masing Dusun Bodeh Kalurahan Ambarketawang, Kapanewon Gamping, Plumbon Kidul (Mororejo, Tempel) dan Sengir (Sumberharjo, Prambanan).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Selain itu, terdapat sembilan padukuhan di Sleman yang masuk zona oranye. Meliputi Dusun Patukan (Ambarketawang, Gamping), Dusun Wonorejo, Selorejo dan Kuwukan ketiganya berada di Kalurahan Merdikorejo, Tempel. Selanjutnya, Dusun Plumbon Lor, Plumbon Tengah dan Plumbon Cilik yang berada di Kalurahan Mororejo, Tempel.

Baca juga: Pemkab Sleman Larang Kegiatan Open House dan Halal Bihalal

Kemudian Dusun Sorogenen 2 di Purwomartani Kalasan dan Dusun Karang di Tirtomartani Kalasan. "Berdasarkan Instruksi Bupati Sleman No.11/2021 maka di 12 padukuhan itu tidak diperbolehkan adanya aktivitas keagamaan [secara berjamaah]. Dan tempat ibadahnya harus ditutup sementara untuk mencegah penyebaran Covid-19," jelas Joko kepada Harian Jogja, Senin (10/5).

Untuk zonasi penyebaran Covid-19 di tingkat Kalurahan, kata Joko, Kalurahan Mororejo Tempel menjadi satu-satunya kalurahan yang masuk zona merah. Sementara sebanyak lima kalurahan masuk zona oranye. Kelima kalurahan yang masuk zona oranye meliputi Kalurahan Ambarketawang, Banyuraden (Gamping), Tirtomartani, Purwomartani (Kalasan) dan Merdikorejo (Tempel).

Baca juga: Muncul Klaster Masjid di Pundong Bantul, 20 Jemaah Positif Covid-19

PPKM Mikro

Sebanyak delapan kalurahan masuk zona hijau. Meliputi Kepuharjo, Sendangsari, Sendangmulyo, Sendangarum, Bimomartani, Gayamharjo, Wukirharjo, Margodadi dan Merdikorejo. "Untuk kalurahan lainnya masuk zona kuning. Tetapi sekali lagi karena ini PPKM Mikro maka yang dilarang untuk salat Idulfitri di 12 padukuhan di Sleman tersebut," paparnya.

Joko sendiri menganjurkan agar masyarakat melaksanakan salat Idulfitri secara berjemaah di rumah saja. Jika masyarakat tetap menggelar salat Idulfitri secara berjemaah di lapangan atau masjid, kata Joko, maka pesertanya tidak berasal dari luar kampung. Syarat lainnya, wilayah tersebut tidak masuk RT zona merah atau oranye.

"Kalau masuk zona merah atau oranye, maka ada pembatasan kegiatan masyarakat. Kalau sudah zona merah, salat Idulfitri baik di masjid maupun lapangan tidak dibolehkan. Ini sesuai instruksi bupati," kata Joko.

Baca juga: Waduh! Sleman Kembali Zona Merah Kasus Covid-19

Hal senada disampaikan Kasubag TU Kantor Kemenag Sleman Tulus Dumadi. Dia mengatakan jika ada tempat ibadah di RT zona merah dan oranye, maka sesuai dengan aturan maka tempat ibadah tersebut untuk sementara tidak dibuka. "Ini sesuai kebijakan pemangku wilayah dengan tetap memerhatikan kondisi dan situasi penyebaran Covid-19," katanya.

Adapun tempat ibadah di luar padukuhan zona merah dan oranye di Sleman masih boleh digunakan dengan syarat tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. "Di tempat ibadah tetap dilakukan pembatasan kapasitas sesuai protokol kesehatan dan mengantongi rekomendasi dari Satgas Covid-19," katanya.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya