SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KARANGANYAR — Sejumlah warga menuntut peternakan ayam PT Sempulur Unggas Raya di Desa Ngunut, Kecamatan Jumantono, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, ditutup. Warga membentangkan spanduk di depan pintu masuk peternakan, Rabu (21/11/2018).

Spanduk berisi tuntutan agar peternakan ditutup. Salah satu warga RT 003/RW 004 Desa Ngunut, Jumantono, Sukarni, mengaku tinggal di sebelah barat peternakan. Rumahnya hanya berjarak beberapa rumah dari peternakan. Dia mengaku peternakan itu sudah ada saat dia datang ke Desa Ngunut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Tuntutan kami ditutup karena mengganggu kesehatan. Kalau pas musim tertentu itu lalat banyak. Lalat mengerubuti orang habis mandi. Sudah cukup, ditutup saja,” kata dia saat berbincang dengan sembari duduk di depan pintu masuk peternakan.

Hal senada disampaikan Suyanto. Lelaki mengaku warga RT 003 itu menyoroti peraturan daerah (perda) tentang izin gangguan atau lebih dikenal dengan hinder ordonantie atau HO. Dia menyoal pemerintah setempat tidak menyosialisasikan perda baru tentang HO. Menurut dia semula HO harus diperbarui setiap lima tahun menjadi tiga tahun.

Ekspedisi Mudik 2024

“Ada aturan baru izin HO dari lima tahun ke tiga tahun tapi tidak ada sosialisasi. Kasus ini sudah bergulir 2-3 bulan lalu dan ada mediasi oleh pihak kecamatan di desa. Tetapi tidak ada titik temu. Perusahaan bersikap arogan. Setiap lima tahun ada kompensasi setelah jadi tiga tahun ini kami tanya kok enggak,” tutur dia saat ditemui wartawan di depan peternakan.

Dia menjelaskan apabila mengacu perda lama atau perpanjangan HO setiap lima tahun maka izin HO peternakan kedaluwarsa 1 Oktober 2018. Tetapi izin HO peternakan sudah diperbarui pada 5 Oktober 2016 atau perpanjangan HO setiap tiga tahun. Artinya izin HO perusahaan habis 5 Oktober 2019.

“Tutup. Tidak ada etika dari perusahaan. Selain itu limbah. Selama ini ada kompensasi setiap lima tahun tetapi begitu jalan perda baru enggak ada. Ada peralihan aturan pun kami enggak tahu,” ujar dia.

Polres Karanganyar mengirimkan sejumlah anggota untuk memastikan aksi demonstrasi warga berjalan aman. Polres Karanganyar memfasilitasi media di Mapolsek Jumantono. 

Hasil mediasi warga tetap menginginkan peternakan ditutup. Tetapi mereka mengizinkan peternakan beroperasi hingga batas izin gangguan yakni Oktober 2019.

HRD PT Sempulur Unggas Jaya, Pramudo, menyampaikan peternakan milik pengusaha dari Kabupaten Sukoharjo itu sudah mengantongi izin sesuai prosedur.

Pram, sapaan akrabnya, menjelaskan persoalan muncul karena perusahaan tidak menyanggupi kompensasi yang diinginkan warga.

“Warga minta kompensasi Rp218 juta. Dengan mediasi kali ini barangkali ada win-win solution. Dikasih waktu satu tahun ke depan semoga warga lebih mencair. Padahal 90% karyawan diprioritaskan warga sekitar. Kalau ditutup bagaimana ibu-ibu yang kerja di tempat kami,” ujar dia saat ditemui wartawan seusai mediasi.

Disinggung tentang HO, Pram menyampaikan pemerintah menerbitkan perda baru yang menghapus prosedur izin gangguan. Tetapi menurut dia kebijakan pemerintah menghapus izin gangguan tidak sejalan dengan “tradisi” di masyarakat.

“Sekarang otomatis seumur hidup [izin gangguan]. Pemerintah mempermudah izin. Warga tidak menghendaki karena ‘tradisi’. Padahal kontribusi ke lingkungan tiap bulan ada, bantuan pembangunan jalan. Tiap lima tahun minta ‘tradisi’ buat perizinan,” tutur dia.

Sementara itu Kabag Ops Polres Karanganyar, Kompol Sony Suharna, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Henik Maryanto, menyampaikan mediasi memutuskan perusahaan beroperasi hingga tahun depan.

Sony mengingatkan warga jangan main hakim sendiri. “Sudah selesai mediasi. Kalau ada pelanggaran hukum akan berhadapan dengan kami,” ungkap dia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya