Solopos.com, KLATEN -- Sebanyak 93 bidang tanah di Desa Kadirejo, Kecamatan Karanganom, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, bakal terdampak proyek tol Solo-Jogja.
Pemerintah desa setempat berharap warga di radius 10 meter terdampak tol bisa ikut mendapatkan ganti rugi atau kompensasi dari rencana pembangunan tol tersebut.
Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024
Mau Coba Rica-Rica Bulus? Kuliner Ekstrem Ini Ada di Wonogiri Loh...
Kepala Desa (Kades) Kadirejo, Agus Widodo, mengatakan puluhan bidang tanah bakal terdampak tol Solo-Jogja itu merupakan sawah. Sekitar 15 bidang merupakan tanah kas desa sementara sisanya tanah milik warga.
“Jumlah yang terdampak itu ya sesuai jumlah petak sawah,” kata Agus saat ditemui Agus mengatakan masih menunggu kepastian kawasan yang bakal terdampak jalan. Penetapan lokasi (Penlok) lahan yang terdampak proyek tol diperkirakan pada Maret mendatang. Dalam konsultasi publik penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), Agus mengusulkan ganti rugi tak hanya diberikan kepada warga yang lahannya terdampak langsung proyek tol. Ganti rugi diharapkan juga bisa diberikan kepada warga pemilik lahan pada radius 10 meter di samping jalan tol. “Tentunya mereka terdampak juga dan ini kami usulkan agar tidak timbul kecemburuan. Makanya usulan kami 10 meter di sisi kanan dan kiri jalan tol bisa mendapatkan ganti rugi atau kompensasi,” jelas dia. Terkait harga tanah di wilayah Kadirejo, Agus mengakui ada kenaikan setelah muncul isu proyek pembangunan tol sejak 2019 lalu.
“Untuk sawah itu sebelumnya satu petak sekitar Rp300 juta. Sekarang itu per meter persegi ada yang harganya Rp1,5 juta-Rp2,5 juta,” jelas dia. Sementara itu, di Desa Ngabeyan, Kecamatan Karanganom ada 21 bidang tanah yang terdampak proyek jalan tol. Selain sawah, ada perkampungan yang bakal diterjang tol. Perkampungan itu berada di satu wilayah RT Dukuh Pasekan. Dari sekitar 23 rumah di wilayah RT itu, ada sekitar 12 rumah yang berdiri di tanah berstatus OO atau tanah negara. Pemerintah desa setempat sudah mengusulkan ke pemkab agar tanah tersebut bisa dialihkan menjadi hak milik warga. Namun, hingga kini belum ada kejelasan soal pengalihan tanah OO itu menjadi tanah hak milik warga yang sudah menempati kawasan tersebut secara turun temurun. “Harapan kami mereka tetap bisa mendapatkan ganti rugi,” kata Kepala Desa Ngabeyan, Supriyadi.
Update: Sehari 86 Pasien Corona di China Meninggal, Total Korban Jiwa 724 Orang
Selain King Cobra, Sinyo Pelihara Juga Piton yang sekali Makan 15 Kg Ayam
Solopos Hari Ini: Restu Prabowo & SBY
10 Berita Terpopuler: Prabowo & SBY Dukung Gibran hingga Warga Klaten Dapat BMW